Fatwa Yusuf Qardhawi: Hukum Mengecat
(Semir) Rambut
4 Maret 2009 — M
Shodiq Mustika
Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan,
bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan
merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu
dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh
para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah
s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar
selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah
maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w.
mengatakan:
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut,
karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (Riwayat Bukhari)
Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa
dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain
tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.
Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna
hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi
orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun
jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala
Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan
Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih
buahnya maupun bunganya.
Untuk itu, maka bersabdalah Nabi:
“Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam.” (Riwayat
Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum
begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna
hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: “Kami menyemir rambut dengan
warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut
dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.”22
Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah
segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu
Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain.
Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh
warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau
mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.23
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:
“Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon
inai dan katam.” (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di
zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik
meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang
Umar hanya dengan inai saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar