Minggu, 12 Agustus 2012

Lebih dekat dengan Syeikh Nawawi Al Bantani

Mengenal Sosok Syeikh Nawawi Al Bantani Neomisteri – Nama Syeikh Nawawi al-Bantani sejak lama dikenal sebagai salah satu ulama besar yang pernah dilahirkan bumi nusantara. Penguasaan Syeikh Nawawi terhadap berbagai displin ilmu agama yang meliputi fikih, tasawuf, tauhid, tafsir dan hadits membuat namanya masyhur hingga kota Mekah, Arab Saudi. Syeikh Nawawi memiliki nama asli Abu Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi bin ‘Umar bin ‘Arabi. Syeikh Nawawi lahir di desa Tanara, kecamatan Tirtayasa, Serang, Banten pada tahun 1230 H atau 1813 M. Buah dari pernikahan seorang Ulama Banten, ‘Umar bin ‘Arabi dengan Zubaedah. Syeikh Nawawi diketahui merupakan salah satu dari keturunan Syarif Hidayatullah yang lebih dikenal sebagai Sunan Gunung Jati dari Cirebon. Sejak kecil, kecerdasan Syeikh Nawawi lebih menonjol di antara teman-teman seusianya. Melihat potensi yang dimiliki Syeikh Nawawi, membuat sang ayah mensekolahkan Syeikh Nawawi kecil ke sejumlah pesantren di pulau Jawa. Memasuki usia 15 tahun, Syeikh Nawawi melanjutkan pendidikan agama ke kota Mekkah, Arab Saudi. Di Mekah, Syeikh Nawawi berguru kepada sejumlah ulama besar seperti Abdul Hamîd Daghestani, Syeikh Muhammad Khatib Hambali, Syeikh Ahmad Dimyati, Syeikh Ahmad Zaini Dahlan dan Syeikh Sayyid Ahmad Nahrawi. Tidak hanya itu saja, Syeikh Nawawi juga belajar agama dengan dua ulama besar Madinah, yaitu Syeikh Ahmad Zaini Dahlan dan Syeikh Muhammad Khatib dan . Syeikh Nawawi sempat kembali ke tanah air untuk mengajarkan ilmu agama yang telah beliau kuasai. Sayang, situasi dan kondisi tanah air yang bergejolak akibat penjajahan Belanda. Pihak Belanda mencemaskan kehadiran Syeikh Nawawi di Banten bakal kembali menggelorakan semangat pemberontakan, Situasi ini membuat Syeikh Nawawi memutuskan untuk kembali menyingkir ke kota Mekkah. Nama Syeikh Nawawi mulai masyhur saat beliau memutuskan membuka balai pengajaran di halaman rumahnya yang terletak di Syi’ib ‘Ali, Mekah. Dari berawal hanya segelintir murid, namun lamban-laun jumlah muridnya terus bertambah. Nama Syeikh Nawawi tidak hanya terkenal di kota Mekah dan Medinah saja. Kemasyhuran nama Syeikh Nawawi bahkan hingga mencapai negeri para Nabi, Mesir. Sehingga tidak heran Mesir menjadi salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. Meski terhalang jarak yang jauh, tidak menghilangkan kecintaan Syeikh Nawawi kepada Indonesia. Beliau pun terus mengobarkan semangat nasionalisme kepada para muridnya yang berasal dari Indonesia. Sejumlah ulama besar Indonesia yang menjadi pahlawan Indonesia merupakan murid dari Syeikh Nawawi. Seperti Kyai Hasyim Asy’ari (Pendiri Nahdhatul Ulama), Kyai Ahmad Dahlan (Pendiri Muhammadiyah), Kyai Khalil Bangkalan dan Kyai Asnawi Kudus. Yang membuat nama Syeikh Nawawi terus hidup hingga saat ini tidak terlepas dari produktifitasnya dalam mengarang puluhan kitab agama yang mencakup bidang fiqih, tauhid, tasawwuf, tafsir, dan hadis. Jumlah kitab yang telah beliau karang mencapai 115 kitab. Sejumlah kitab karangan Syeikh Nawawi di antaranya adalah: Sullam al-Munajah (syarah Safinah al-Shalah) dan Nashaih al-‘Ibad (syarah al-Manbahatu ‘ala al-Isti’dad li yaum al-Mi’ad). Tidak hanya itu saja, Tafsir Al-Munir, Kasyf al-Maruthiyyah (syarah Matan al-Jurumiyyah), Tanqih al-Qaul al-Hatsits (syarah Lubab al-Hadits), Madarij al-Shu’ud (syarah Maulid al-Barzanji), Fath al-Majid (syarah al-Durr al-Farid), Kasyifah al-Saja (syarah Safinah al-Naja) dan ‘Uqud al-Lujain fi Bayan Huquq al-Zaujain juga merupakan karangan dari Syeikh Nawawi. Sejumlah pakar tafsir menilai kitab tafsir karangan Syeikh Nawawi, Tafsir al-Munir lebih baik dari kitab Tafsir Jalalain yang dikarang oleh dua ulama besar, Imam Jalaluddin al-Suyuthi dan Imam Jalaluddin al-Mahalli yang sangat terkenal itu. Sementra itu kitab fiqih karangan beliau, ’Uqûd al-Lujain fi Bayân Huqûq al-Zaujain menjadi kitab rujukan utama bagi para santri di sejumlah pesantren di Indonesia selama hampir seabad. Atas pemahaman mendalamnya tersebut, Syeikh Nawawi mendapat gelar al-Sayyid al-‘Ulama al-Hijaz (Tokoh Ulama Hijaz/Jazirah Arab). Seorang ulama asal Mesir, Syeikh Umar Abdul Jabbar memasukkan nama Syeikh Nawawi dalam kitabnya “Al-Durus min Madhi al-Ta’lim wa Hadlirih bi al-Masjidil al-Haram. Kitab tersebut berisi kajian masa lalu dan masa kini tentang pendidikan di Masjidil Haram. Syaikh Nawawi al-Bantani al-Jawi menikah dengan gadis asal Tanara, Nyai Nasimah. Buah dari pernikahanya tersebut, Syeikh Nawawi dikaruniai 3 anak: Nafisah, Maryam, Rubi’ah. Syeikh Nawawi wafat di Mekah pada tanggal 25 syawal 1314 H/ 1897 M. Tapi ada pula yang mencatat tahun wafatnya pada tahun 1316 H/ 1899 M. Syeikh Nawawi dimakamkan di lokasi pemakaman Ma’la yang terletak di Mekah. Makam beliau bersebelahan dengan makam putri Khalifah Islam pertama Sayyidina Abu Bakar al-Siddiq, Asma binti Abu Bakar al-Siddîq. Salah Satu Karomah Syeikh Nawawi Salah satu karamah Syeikh Nawawi terjadi saat makamnya hendak dipindahkan oleh pemerintah Arab Saudi. Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan bahwa jenazah yang telah dimakamkan selama setahun, harus digali. Dan jenazah yang telah berubah menjadi tulang-belulang dipindahkan ke tempat lain di luar kota. Selanjutnya liang lahat yang kosong tersebut akan digantikan oleh jenazah baru. Namun hal yang tak lazim terjadi saat petugas makam menggali makam Syeikh Nawawi. Mereka tidak menemukan tulang belulang seperti biasanya, melainkan jasad yang masih utuh dan tidak ditemukan tanda-tanda pembusukan seperti lazimnya jenazah yang telah lama dikubur. Bahkan kain putih kafan penutup jasad beliau tidak sobek dan tidak lapuk sedikitpun. Kejadian ini membuat pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan khusus dengan kembali menutup makam Syeikh Nawawi seperti sediakala. Hingga saat ini, makam beliau tetap berada di Ma’la, Mekah.

Kamis, 10 Mei 2012

Istinja atau Bersuci yang wajib anda ketahui

Istinja adalah bersuci dari hadas dimana di dalam agama Islam ada beberapa macam cara untuk mensucikan diri dari hadas, yaitu:
  • Mandi wajib (mandi jinabat, mandi besar)
  • Wudhu (wuduk, wudlu)
  • Tayammum
Ketiga macam cara bersuci tersebut dibedakan atas hukum (atau lebih tepat disebut fiqih) kapan masing-masingnya dapat dilakukan.
Mandi wajib
Mandi Wajib dalam agama Islam adalah cara untuk menghilangkan hadats besar, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.

A. Rukun (yang wajib dikerjakan)
Untuk melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:
1. Niat. Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya.
2. Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan
Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.
Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
3. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan
Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air.
Sedangkan pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.

B. Sunnah-sunnah yang Dianjurkan dalam Mandi Janabah:
Membaca basmalah.
Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat. .
Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’
Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh,
Larangan
Bagi mereka yang sedang ber-junub, yaitu mereka yang masih berhadats besar, tidak boleh melakukan hal-hal sbb.:
  1. Melaksanakan salat.
  2. Melakukan thawaf di Baitullah.
  3. Memegang Kitab Suci Al-Qur'an.
  4. Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur'an.
  5. Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.
  6. Berdiam diri di masjid.
Bagi mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di atas dan ditambah larangan sebagai berikut :
  1. Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
  2. Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
  3. Dijatuhi talaq (cerai).


Azan

Azan (ejaan KBBI) atau adzan (Arab: أذان) merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat 5 waktu. Lafadz adzan terdiri dari 7 bagian:
  1. Allahu Akbar, Allahu Akbar (2 kali); artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  2. Asyhadu alla ilaha illallah (2 kali) "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah"
  3. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (2 kali) "Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasul Allah"
  4. Hayya 'alash sholah (2 kali) "Mari menunaikan salat"
  5. Hayya 'alal falah (2 kali) "Mari meraih kemenangan"
  6. Ashsalatu khairum minan naum (2 kali) "Shalat itu lebih baik daripada tidur" (hanya diucapkan dalam azan Subuh)
  7. Allahu Akbar, Allahu Akbar (1 kali) "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar"
  8. Lailaha ilallah (1 kali) "Tiada Tuhan selain Allah"

    Sejarah adzan dan iqamahdzan mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriah. Mulanya, pada suatu hari Nabi Muhammad SAW mengumpulkan para sahabat untuk memusyawarahkan bagaimana cara memberitahu masuknya waktu salat dam mengajak orang ramai agar berkumpul ke masjid untuk melakukan salat berjamaah. Di dalam musyawarah itu ada beberapa usulan. Ada yang mengusulkan supaya dikibarkan bendera sebagai tanda waktu salat telah masuk. Apabila benderanya telah berkibar, hendaklah orang yang melihatnya memberitahu kepada umum. Ada juga yang mengusulkan supaya ditiup trompet seperti yang biasa dilakukan oleh pemeluk agama Yahudi. Ada lagi yang mengusulkan supaya dibunyikan lonceng seperti yang biasa dilakukan oleh orang Nasrani. ada seorang sahabat yang menyarankan bahwa manakala waktu salat tiba, maka segera dinyalakan api pada tempat yang tinggi dimana orang-orang bisa dengan mudah melihat ketempat itu, atau setidak-tidaknya asapnya bisa dilihat orang walaupun ia berada ditempat yang jauh. Yang melihat api itu dinyalakan hendaklah datang menghadiri salat berjamaah. Semua usulan yang diajukan itu ditolak oleh Nabi, tetapi beliau menukar lafal itu dengan assalatu jami’ah (marilah salat berjamaah). (KYP3095) Lantas, ada usul dari Umar bin Khattab jikalau ditunjuk seseorang yang bertindak sebagai pemanggil kaum Muslim untuk salat pada setiap masuknya waktu salat. Kemudian saran ini agaknya bisa diterima oleh semua orang dan Nabi Muhammad SAW juga menyetujuinya.

    Asal muasal adzan berdasar hadits

    Lafal adzan tersebut diperoleh dari hadits tentang asal muasal adzan dan iqamah:
    Abu Dawud mengisahkan bahwa Abdullah bin Zaid berkata sebagai berikut: "Ketika cara memanggil kaum muslimin untuk salat dimusyawarahkan, suatu malam dalam tidurku aku bermimpi. Aku melihat ada seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Aku dekati orang itu dan bertanya kepadanya apakah ia ada maksud hendak menjual lonceng itu. Jika memang begitu aku memintanya untuk menjual kepadaku saja. Orang tersebut malah bertanya," Untuk apa? Aku menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim untuk menunaikan salat." Orang itu berkata lagi, "Maukah kau kuajari cara yang lebih baik?" Dan aku menjawab "Ya!" Lalu dia berkata lagi dan kali ini dengan suara yang amat lantang:
  9. Allahu Akbar Allahu Akbar
  10. Asyhadu alla ilaha illallah
  11. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  12. Hayya 'alash sholah (2 kali)
  13. Hayya 'alal falah (2 kali)
  14. Allahu Akbar Allahu Akbar
  15. La ilaha illallah
Ketika esoknya aku bangun, aku menemui Nabi Muhammad.SAW, dan menceritakan perihal mimpi itu kepadanya, kemudian Nabi Muhammad. SAW, berkata, "Itu mimpi yang sebetulnya nyata. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan adzan seperti itu dan dia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melakukan hal itu bersama Bilal." Rupanya, mimpi serupa dialami pula oleh Umar ia juga menceritakannya kepada Nabi Muhammad, SAW.

Asal muasal iqamah

Setelah lelaki yang membawa lonceng itu melafalkan adzan, dia diam sejenak, lalu berkata: "Kau katakan jika salat akan didirikan:
  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • Asyhadu alla ilaha illallah
  • Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah
  • Hayya 'alash sholah
  • Hayya 'alal falah
  • Qod qomatish sholah (2 kali), artinya "Salat akan didirikan"
  • Allahu Akbar, Allahu Akbar
  • La ilaha illallah
Begitu subuh, aku mendatangi Rasulullah SAW kemudian kuberitahu beliau apa yang kumimpikan. Beliaupun bersabda: "Sesungguhnya itu adalah mimpi yang benar, insya Allah. Bangkitlah bersama Bilal dan ajarkanlah kepadanya apa yang kau mimpikan agar diadzankannya (diserukannya), karena sesungguhnya suaranya lebih lantang darimu." Ia berkata: Maka aku bangkit bersama Bilal, lalu aku ajarkan kepadanya dan dia yang berazan. Ia berkata: Hal tersebut terdengar oleh Umar bin al-Khaththab ketika dia berada di rumahnya. Kemudian dia keluar dengan selendangnya yang menjuntai. Dia berkata: "Demi Dzat yang telah mengutusmu dengan benar, sungguh aku telah memimpikan apa yang dimimpikannya." Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Maka bagi Allah-lah segala puji."
HR Abu Dawud (499), at-Tirmidzi (189) secara ringkas tanpa cerita Abdullah bin Zaid tentang mimpinya, al-Bukhari dalam Khalq Af'al al-Ibad, ad-Darimi (1187), Ibnu Majah (706), Ibnu Jarud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan Ahmad (16043-redaksi di atas). At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih". Juga dishahihkan oleh jamaah imam ahli hadits, seperti al-Bukhari, adz-Dzahabi, an-Nawawi, dan yang lainnya. Demikian diutarakan al-Albani dalam al-Irwa (246), Shahih Abu Dawud (512), dan Takhrij al-Misykah (I: 650).

Adab adzan

Adapun adab melaksanakan azan menurut jumhur ulama ialah:
  1. muazin hendaknya tidak menerima upah dalam melakukan tugasnya;
  2. muazin harus suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
  4. ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin hendaknya nyaring;
  7. muazin tidak boleh berbicara ketika mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang diucapkan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah);
  9. setelah selesai azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa: Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah kepada Muhammad karunia dan keutamaan serta kedudukan yang terpuji, yang telah Engkau janjikan untuknya [HR. Bukhari]). (KYP3095)

    Menjawab azan

    Apabila kita mendengar suara azan, kita disunnahkan untuk menjawab azan tersebut sebagaimana yang diucapkan oleh muazin, kecuali apabila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah", "Hayya alal falah", dan "Ashsalatu khairum minan naum" {dalam azan Subuh).
    Bila muazin mengucapkan "Hayya alash shalah" atau "Hayya alal falah", disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "La haula wa la quwwata illa billahil 'aliyyil 'azhim" yang artinya "Tiada daya dan tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah".
    Dan bila muazin mengucapkan "Ashsalatu khairum minan naum" dalam azan Subuh, disunnahkan menjawabnya dengan lafazh "Shadaqta wa bararta wa ana 'ala dzalika minasy syahidin" yang artinya "Benarlah engkau dan baguslah ucapanmu dan saya termasuk orang-orang yang menyaksikan kebenaran itu".

Wudu

Wudu (Arab: الوضوء al-wuū', Persian:آبدست ābdast, Turkish: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim dwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan salat. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

Air yang boleh digunakan

  • Air hujan
  • Air sumur
  • Air terjun, laut atau sungai
  • Air dari lelehan salju atau es batu
  • Air dari tangki besar atau kolam

    Air yang tidak boleh digunakan

    • Air yang tidak bersih atau ada najis
    • Air sari buah atau pohon
    • Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam didalamnya
    • Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter), terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati didalamnya
    • Air bekas Wudu
    Air bekas wudu apabila sedikit, maka tidak boleh digunakan, dan termasuk sebagai air musta'mal, sebagaimana hadits: Abdullah bin Umar ra. Mengatakan, “Rasulullah SAW telah bersabda: “Jika air itu telah mencapai dua qullah, tidak mengandung kotoran. Dalam lafadz lain:”tidak najis”. (HR Abu Dawud, Tirmidhi, Nasa’i, Ibnu Majah)
    Menurut pendapat 4 Mahzab:
    1. Ulama Al-Hanafiyah
    Menurut mazhab ini bahwa yang menjadi musta’mal adalah air yang membasahi tubuh saja dan bukan air yang tersisa di dalam wadah. Air itu langsung memiliki hukum musta’mal saat dia menetes dari tubuh sebagai sisa wudu` atau mandi. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats (wudu` untuk salat atau mandi wajib) atau untuk qurbah. Maksudnya untuk wudu sunnah atau mandi sunnah. Sedangkan air yang di dalam wadah tidak menjadi musta’mal. Bagi mereka, air musta’mal ini hukumnya suci tapi tidak bisa mensucikan. Artinya air itu suci tidak najis, tapi tidak bisa digunakan lagi untuk wudu atau mandi.
    2. Ulama Al-Malikiyah
    Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats baik wudu atau mandi. Dan tidak dibedakan apakah wudu` atau mandi itu wajib atau sunnah. Juga yang telah digunakan untuk menghilangkan khabats (barang najis). Dan sebagaimana Al-Hanafiyah, mereka pun mengatakan ‘bahwa yang musta’mal hanyalah air bekas wudu atau mandi yang menetes dari tubuh seseorang. Namun yang membedakan adalah bahwa air musta’mal dalam pendapat mereka itu suci dan mensucikan. Artinya, bisa dan sah digunakan digunakan lagi untuk berwudu` atau mandi sunnah selama ada air yang lainnya meski dengan karahah (kurang disukai).
    3. Ulama Asy-Syafi`iyyah
    Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air sedikit yang telah digunakan untuk mengangkat hadats dalam fardhu taharah dari hadats. Air itu menjadi musta’mal apabila jumlahnya sedikit yang diciduk dengan niat untuk wudu atau mandi meski untuk untuk mencuci tangan yang merupakan bagian dari sunnah wudu. Namun bila niatnya hanya untuk menciduknya yang tidak berkaitan dengan wudu, maka belum lagi dianggap musta’mal. Termasuk dalam air musta’mal adalah air mandi baik mandinya orang yang masuk Islam atau mandinya mayit atau mandinya orang yang sembuh dari gila. Dan air itu baru dikatakan musta’mal kalau sudah lepas atau menetes dari tubuh. Air musta’mal dalam mazhab ini hukumnya tidak bisa digunakan untuk berwudu atau untuk mandi atau untuk mencuci najis. Karena statusnya suci tapi tidak mensucikan.
    4. Ulama Al-Hanabilah
    Air musta’mal dalam pengertian mereka adalah air yang telah digunakan untuk bersuci dari hadats kecil (wudu`) atau hadats besar (mandi) atau untuk menghilangkan najis pada pencucian yang terakhir dari 7 kali pencucian. Dan untuk itu air tidak mengalami perubahan baik warna, rasa maupun aromanya. Selain itu air bekas memandikan jenazah pun termasuk air musta’mal. Namun bila air itu digunakan untuk mencuci atau membasuh sesautu yang di luar kerangka ibadah, maka tidak dikatakan air musta’mal. Seperti menuci muka yang bukan dalam rangkaian ibadah ritual wudu. Atau mencuci tangan yang juga tidak ada kaitan dengan ritual ibadah wudu`.
  • Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa
  • Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena anggur

    Hukum

    Wudu wajib dilakukan ketika hendak melakukan ibadah salat dan thawaf. Sebagaimana firman Allah SWT dan hadits berikut:
    • "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat maka basuhlah mukamu, kedua tanganmu sampai siku dan sapulah kepalamu serta basuhlah kedua kakimu sampai mata kaki." (Q.S. Al-Maidah : 6).
    • "Dari Rasulullah saw. beliau bersabda: Salat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima apabila ia berhadas hingga ia berwudu." (H.R. Abu Hurairah ra).
    Berwudu sebelum membaca Al-Qur'an, saat hendak tidur, dan perbuatan baik lainnya hukumnya adalah sunnat, dan makruh saat akan tidur atau hendak makan dalam keadaan junub.

    Syarat

    Ada 5 (lima) syarat untuk berwudu;
  • Islam
  • Sudah Baliqh
  • Tidak berhadas besar
  • Memakai air yang mutlak (suci dan dapat dipakai mensucikan)
  • Tidak ada yang menghalangi sampainya kekulit

    Rukun

    Rukun berwudu ada 6 (enam);
  • Berniat untuk wudu, dan melafadzkan
"Nawaitul wudluua liraf'il hadatsil ashghari fardlallillaahi ta'aalaa.", artinya : "Aku niat berwudlu' untuk menghilangkan hadats kecil fardu karena Allah"
  1. Membasuh muka (dengan merata)
  2. Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
  3. Mengusap sebagian kepala
  4. Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
  5. Tertib (berurutan)

Sempurna

Dalam mencapai kesempurnaan wudu, Rasulullah SAW telah memberikan contoh yang selayaknya kita ikuti, sebagaimana kutipan hadits berikut:
Selesai salat Subuh, Rasulullah SAW bertanya kepada Bilal: "Wahai Bilal! Ceritakan kepadaku tentang perbuatan yang paling bermanfaat yang telah kamu lakukan setelah memeluk Islam. Karena semalam aku mendengar suara langkah sandalmu di depanku dalam surga". Bilal berkata: "Aku tidak pernah melakukan suatu amalan yang paling bermanfaat setelah memeluk Islam selain aku selalu berwudu dengan sempurna pada setiap waktu malam dan siang kemudian melakukan salat sunat dengan wuduku itu sebanyak yang Allah kehendaki". (H.R. Abu Hurairah ra).
Berikut ini adalah cara menyempurnakan wudu, yang mana termasuk hal-hal yang disunnahkan:
  • Mendahulukan bagian tubuh yang sebelah kanan
  • Mengulagi masing-masing anggota wudu sebanyak 3 (tiga) kali
  • Tidak berbicara
  • Menghadap kiblat
  • Membaca basmalah (dalam hati atau melafadzkannya)
  • Niat
  • Membasuh telapak tangan sampai pergelangan
  • Menggosok gigi (bersiwak)
  • Berkumur
  • Membersihkan hidung (memasukkan air kehidung kemudian dibuang kembali)
  • Membasuh muka (dengan merata)
  • Membasuh tangan hingga sampai dengan kedua siku (dengan merata)
  • Mengusap sebagian kepala
  • Membasuh telinga kanan&kiri
  • Mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam
  • Membasuh kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (dengan merata)
  • Membaca doa sesudah berwudu.
"Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj'alnii minat tawwaa biinaa waj'alnii minal mutathahhiriin.", artinya: "Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan masukkanlah ke dalam golongan orang-orang yang suci."
  • Kemudian dilanjutkan dengan salat sunnat wudu sebanyak 2 (dua) raka'at.
Bahwa Ia (Usman ra.) minta air lalu berwudu. Ia membasuh kedua telapak tangannya tiga kali lalu berkumur dan mengeluarkan air dari hidung. Kemudian membasuh wajahnya tiga kali, lantas membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, tangan kirinya juga begitu. Setelah itu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai mata kaki tiga kali, begitu juga kaki kirinya. Kemudian berkata: "Aku pernah melihat Rasulullah saw. berwudu seperti wuduku ini, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berwudu seperti cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat, di mana dalam dua rakaat itu ia tidak berbicara dengan hatinya sendiri, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni." (H.R. Usman bin Affan ra).
  • Tertib (berurutan)

    Batal

    Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan sah nya wudu, diantaranya adalah:
  • Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
  • Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
  • Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahram.
  • Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
  • Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah kedudukannya).

Zikir

Zikir (atau Dzikir) artinya mengingat Allah di antaranya dengan menyebut dan memuji nama Allah. Zikir adalah satu kewajiban. Dalilnya adalah:
"Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." [QS Al Ahzab 33:41]
Tidak berzikir akan mengakibatkan seseorang jadi orang yang rugi.
"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi." [QS Al Munaafiquun 63:9]
Allah mengingat orang yang mengingatNya.
“Karena itu, ingatlah Aku, niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku.” [Al Baqarah:152]
"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." [QS Ali 'Imran 3:190-191]
Dengan berzikir hati menjadi tenteram.
"(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram." [QS 13:28]
Di antara zikir yang utama adalah Laa ilaaha illallahu (Tidak ada Tuhan selain Allah)
"Aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: 'Zikir yang paling utama adalah Laa ilaaha illallahu" [HR Turmudzi]
‘Rasulullah bersabda : ‘Sesungguhnya aku berkata bahwa kalimat : ‘Subhanallah, wal hamdulillah, wa Laa Ilaaha Illallah, wallahu akbar’ (Maha Suci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan Allah Maha Besar) itu lebih kusukai daripada apa yang dibawa oleh matahari terbit.’ (HR Bukhari dan Muslim)
Zikir yang umum setelah salat wajib 5 waktu adalah tasbih ("Subhanallahu") 33x, tahmid ("Alhamdulillah") 33x, dan takbir ("Allahu akbar") 33x.

Dzikir dan Doa Setelah Shalat

Dzikir setelah salat

Bacaan transliterasi, dzikir setelah salat.
  1. Astaghfirullaahal'azhiim, alladzi laa ilaha illa huwalhayyul qayyumu, wa atuubu ilaih 3X.
  2. Laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lahuu, lahul mulku walahul hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa 'alaa kulli syay-in qadiir.3X
  3. Allaahumma antas salaamu wa minkas salaamu wa ilaika ya'udus salaamu, fa hayyinaa rabbanaa bissalaami, wa adkhilnal jannata daarus salaami, tabaarakta rabbanaa wa ta'aalaita ya dzal jalaali wal ikraam.
  4. Bismillahirrahmaanirrahiim. Alhamdulillaahi Rabbil ‘aalamiin. Ar Rahmaani rrahiim. Maaliki yaumid diin. Iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin. Ihdinas shiraatal mustaqiim. Siraathal ladzii na’an ‘amta ‘alaihim, ghairil maghduu bi’alaihim, walad dhaalliin.Aamiin. (Al Fatihah).
  5. Allahu laa ilaaha illa huwal hayyul qayyumu. Laa ta'khudzuhuu sinatuw wa laa nauum. Lahuu maa fissamaawaati wa maa fil ardhi. Man dzal ladzii yasfa'u 'indahuu illaa bi idznihi. Ya'lamu maa baina aidiihim wa maa khalfahum. Wa laa yuhithuuna bi syai-in min 'ilmihii illaa bi maasyaa-a. Wasi'a kursiyyuhussamaawaati wal ardha. Wa laa ya-udhuu hifzhuhumaa wahuwal 'aliyyul azhiim. (Ayat Kursi, Al Baqarah:255)
  6. Subhaanallaah 33X
  7. Al-hamdulillaah 33X
  8. Allaahu Akbar 33X
  9. Laa ilaaha illallahu wahdahuu laa syariika lahuu lahul mulku wa lahul hamdu yuhyii wa yumiitu wa huwa 'alaa kulli syay-in qadiir.
  10. Laa hawla wa laa quwwqta illaa billaahil 'aliyyil 'azhiim.
  11. Astaghfirullaahal'azhiim 3X
  12. Laa ilaaha illallaah 33X
Artinya:
  1. Aku memohon ampunan Allah untuk diriku atas dosaku yang besar. tuhan, tidak ada tuhan tempat bergantung kecuali kepada Engkau. Aku juga bertobat kepada-Nya.
  2. Tak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa. Tak ada sekutu bagi-nya. Kekuasaan dan pujian adalah milik-Nya. Allah yang menghidupkan dan yang mematikan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
  3. Ya Allah, Engkaulah yang memiliki keselamatan, semua keselamatan berasal dari-Mu an akan kembali kepada-Mu. Maka hidupkanlah kami dengan selamat dan masukkanlah kami kedalam suga keselamatan. Wahai Tuhan, Engkau Maha Pemberi Berkah, Maha Luhur, Maha Agung dan Maha Mulia.
  4. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan jalan orang yang dimurkai dan bukan jalan mereka yang sesat.
  5. Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus (makhluk-Nya); tidak mengantuk dan tidak tidur. Kepunyaan-Nya apa yang di langit dan di bumi. Tiada yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya? Allah mengetahui apa-apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang dikehendaki-Nya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi. Dan Allah tidak merasa berat memelihara keduanya, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
  6. Allah Maha Suci. 33X
  7. Segala puji bagi Allah. 33X
  8. Allah Maha Besar. 33X
  9. Tak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa. Tak ada sekutu bagi-nya. Kekuasaan dan pujian adalah milik-Nya. Allah yang menghidupkan dan yang mematikan. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
  10. Tak ada daya dan kekuatan kecuali karena petolongan Allah Yang Maha Agung.
  11. Aku mohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung. 3X
  12. Tak ada Tuhan selain Allah. 33X

    Doa setelah salat

    Dibaca dengan menengadahkan mengangkat kedua tangan di depan dada. Biasanya dibaca setelah dzikir atau setelah salat.
  13. Bismillaahi rahmaani rahiim. Alhamdulillaahi rabbil 'alamin. Hamdan yuwaafii niamahuu wayukaafii maziidah, ya rabbanaa lakal hamdu kamaa yanbaghiilijalaali wajhika wa 'azhiimi sulthaanik.
  14. Allaahumma shalli wa sallim 'alaa sayyidinaa muhammadin shalaatan tunjiinaa bihaa min jamii'il ahwali wal aafaat, wa taqdhi lanaa bihaajamii'al haajaat, watuthahhirunaa bihaa min jamii'is sayyiaat, wa tarfa'unaa bihaa 'indaka a'lad darajaat, wa tuballighunaa bihaa agshal ghaayaat, min jamii'il khayraati fil hayaati wa ba'dal mamaat.
  15. Allaahumma innaa nasalukal min khoyri maa saalaka minhu sayyidunaa wanabiyyunaa muhammadun 'abduka wa rasuuluk, wa na'uudzubika min syari mas ta'aadzaka minhu sayyiduna wa nabiyyunaa muhammadun 'abduka wa rasuuluka.
  16. Allaahumma innaa nasaluka muujibaati rahmatika wa'azaaima maghfiratik, wassalaamata min kulli itsmin walghaniimata min kulli birrin walfawza bil jannati wannajaata minannaari wal'afwa 'indal hisaab.
  17. Rabbanaa laa tuzigh quluubanaa ba,da idz hadaytanaa wa hab lanaa milladunka rahmatan innaka antal wahhab.
  18. Rabbanaghfir lanaa waliwaalidiinaa wa lijamii'il muslimiina wal muslimaati walmu'miniina walmu'minaat, al ahyaa'i minhum wal amwaat. Al Fatihah:
Artinya:
  1. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Penguasa alam semesta, dengan pujian yang sepadan dengan nikmatnya dan memungkinkan pertambahannya. Wahai Tuhan kami, pujian hanyalah untuk-Mu sebagaimana yang layak atas kemuliaan Dzat-Mu dan keagungan-Mu.
  2. Ya Allah, limpahkanlah kesejahteraan kepada junjungan kami Nabi Muhammad, dengan bacaan shalawat tersebutsemoga engkau bebaskan kami dari segala kesusahan dan kesulitan, Engkau penuhi semua kebutuhan kami, Engkau bersihkan kami dari segala kejelekan, Engkau angkat derajat kami dengan derajat yang tinggi di sisi-Mu, Engkau sampaikan kepada kami keinginan - keinginan yang paling penting, dari semua kebaikan ketika masih hidup dan ketika telah meninggal.
  3. Ya Allah, sesungguhnya kami mohon kebaikan sebagaimana yang telah diminta oleh Nabi Muhammad SAW, hamba-Mu dan utusan-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari segala kejelekan sebagaimana Nabi Muhammad SAW mohon perlindungan kepada-Mu dari segala kejahatan.
  4. Ya Allah, Kami mohon kepada-Mu terpenuhinya rahmat-Mu, ampunan-Mu yang luhur, selamat dari semua dosa, dipenuhi dengan ketaatan, berbahagia dengan mendapat surga,terbebas dari neraka dan termaafkan pada saat perhitungan amal.
  5. Ya Allah, janganlah Kau goyahkan hati kami setelah Kau beri petunjuk kami, berilah kami rahmat dari sisi-Nya. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.
  6. Ya Allah, Ampunilah kami dan kedua orang tua kami, juga orang muslim laki-laki dan perempuan, dan orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan.
  7. Wahai Tuhan kami berikanlah kami kebaikan di dunia dan akhirat. Jauhkanlah kami dari siksa neraka. Kesejahteraan dan keselamatan selalu tertuju kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga dan sahabatnya. Segala puji hanyalah bagi Allah. Al Fatihah:

Sedikit tentang Salat

Salat (Bahasa Arab: صلاة; transliterasi: Shalat), merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Rasulullah SAW sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Rasulullah SAW bersabda, Salatlah kalian sesuai dengan apa yang kalian lihat aku mempraktikkannya.[1]

Etimologi

Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Kata Salat itu sendiri dalam bahasa Arab, berasal dari kata "tselota" dalam bahasa Aram (Suriah) yaitu induk dari bahasa di Timur Tengah[rujukan?]. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Hukum Salat


Muslim Indonesia tengah salat.
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad SAW telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat, diantaranya ia bersabda: "Perjanjian yang memisahkan kita dengan mereka adalah salat. Barangsiapa yang meninggalkan salat, maka berarti dia telah kafir."[2]
Orang yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang laknat, berdasarkan hadis berikut ini: "Barangsiapa yang menjaga salat maka ia menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari kiamat dan barangsiapa yang tidak menjaganya maka ia tidak mendapatkan cahaya, bukti dan keselamatan dan pada hari kiamat ia akan bersama Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf."[3]
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut :
  • Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat Fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu :
    • Fardu Ain : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat jumat(Fardhu 'Ain untuk pria).
    • Fardu Kifayah : ialah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan. Seperti salat jenazah.
  • Nafilah (salat sunah),Salat Nafilah adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu
    • Nafil Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
    • Nafil Ghairu Muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Rukun Salat

13 Rukun Salat :
  1. Niat
  2. Berdiri (bagi yang mampu)
  3. Takbiratul ihram
  4. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
  5. Rukuk dengan tuma'ninah
  6. Iktidal dengan tuma'ninah
  7. Sujud dua kali dengan tuma'ninah
  8. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah
  9. Duduk tasyahud akhir
  10. Membaca tasyahud akhir
  11. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir
  12. Membaca salam yang pertama
  13. Tertib (melakukan rukun secara berurutan)

    Salat Berjamaah

    Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama(berjamaah). Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai Imam Salat, dan yang lain akan berlaku sebagai Makmum.
  14. Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah antara lain :
    • Salat Fardu
    • Salat Tarawih
  • Salat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
    • Salat Jumat
    • Salat Hari Raya (Ied)
    • Salat Istisqa'

Salat dalam kondisi khusus

Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.

Salat dalam Alquran

Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Alquran, kitab suci agama Islam.
  • Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (QS.Ibrahim :31)14:31
  • Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zinah) dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain) Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut : 45) 29:45
  • Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam: 59)19:59
  • Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij : 19-23)70:19

Sejarah Salat Fardu

Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad SAW dan para pengikutnya adalah Salat Malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan turunnya ayat ini, hukum Salat Malam menjadi sunah. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban Salat Malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.

Nisfu Syaaban

Nisfu Syaaban atau Nisfu Sya'banadalah sebutan untuk hari ke-15 dalam bulan Sy'aban penanggalan Hijriyah. Muslim percaya pada malam Nisfu Sya'ban, catatan amalan dan dosa mereka akan dibawa naik oleh malaikat yang ditugaskan untuk mengambil dan menukarnya dengan lembaran catatan yang baru setelah setahun berlalu.
Nabi Muhammad mencontohkan kepada para pengikutnya untuk bangun malam dan berjaga serta beriktikaf sepanjang malam selama malam Nisfu Sya'ban. Muslim percaya bahwa hal ini dilakukan untuk mencegah catatan amal dan dosa mereka diangkat sedangkan mereka dalam keadaan tidur atau lalai.
Diriwayatkan bahwa nabi terakhir umat Islam, Muhammad menganjurkan kepada umatnya untuk melakukan hal-hal yang dianjurkan pada malam Nisfu Sya'ban, diantaranya:
  • Membaca Surat Yaasin sebanyak tiga kali setelah Salat Maghrib dengan rincian:
  • Yaasiin pertama : untuk memohon dipanjangkan umur untuk beribadat kepada Allah
  • Yaasiin kedua : untuk memohon rezeki yang halal untuk beribadat kepada Allah
  • Yaasiin ketiga :untuk meminta ditetapkan iman dan Islam & mati di dalam iman