Istinja adalah bersuci dari hadas dimana di
dalam agama Islam ada beberapa macam cara untuk mensucikan diri dari hadas, yaitu:
- Mandi wajib (mandi jinabat, mandi besar)
- Wudhu (wuduk, wudlu)
- Tayammum
Ketiga
macam cara bersuci tersebut dibedakan atas hukum (atau lebih tepat disebut fiqih)
kapan masing-masingnya dapat dilakukan.
Mandi wajib
Mandi
Wajib
dalam agama Islam adalah cara untuk menghilangkan hadats besar, yaitu
dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.
A.
Rukun (yang wajib dikerjakan)
Untuk
melakukan mandi janabah, maka ada 3 hal yang harus dikerjakan karena merupakan
rukun/pokok:
1.
Niat. Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya.
2.
Menghilangkan Najis Kalau Ada di Badan
Menghilangkan
najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan
demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk
memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya.
Caranya
bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih
lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya
dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
3.
Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan
Seluruh
badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik
akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus,
seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya
air.
Sedangkan
pacar kuku dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit,
sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.
B.
Sunnah-sunnah yang Dianjurkan dalam Mandi Janabah:
Membaca
basmalah.
Membasuh
kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
Berwudhu`
sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku
seperti wudhu` orang shalat. .
Menggosokkan
tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota
badan.
Mendahulukan
anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu’
Wallahu
a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alakum warahmatullahi wabarakatuh,
Larangan
Bagi
mereka yang sedang ber-junub,
yaitu mereka yang masih berhadats besar, tidak boleh melakukan hal-hal sbb.:
- Melaksanakan salat.
- Melakukan thawaf di Baitullah.
- Memegang Kitab Suci Al-Qur'an.
- Membawa atau mengangkat Kitab Suci Al-Qur'an.
- Membaca Kitab Suci Al-Qur'an.
- Berdiam diri di masjid.
Bagi
mereka yang sedang haid, dilarang melakukan hal-hal seperti tersebut di
atas dan ditambah larangan sebagai berikut :
- Bersenang-senang dengan apa yang antara pusat dan lutut.
- Berpuasa baik sunnat maupun fardlu.
- Dijatuhi talaq (cerai).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar