Selasa, 23 Agustus 2016

RUKUN IMAN DAN PENJELASANNYA

6 Rukun Iman dan Penjelasannya 

Rukun iman adalah salah satu dasar dalam agama islam yang didasarkan dari Al-Qur'an dan hadist jibril. rukun iman ada 6 dan setiap muslim wajib mengetahui dan mengimani ke enam rukun iman tersebut. rukun iman tersebut menjadi landasan dasar setiap orang mukmin yang direalisasikan lewat lisan dan tindakan sehari harinya.

Definisi Iman secara bahasa berarti tashdiq (membenarkan). Sedangkan secara istilah syar’i, iman adalah "Keyakinan dalam hati, Perkataan di lisan, amalan dengan anggota badan, bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan maksiat". Para ulama salaf menjadikan amal termasuk unsur keimanan. Oleh sebab itu iman bisa bertambah dan berkurang, sebagaimana amal juga bertambah dan berkurang". Ini adalah definisi menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan berbagai ulama lainnya.

Beritahukan kepadaku tentang Iman”. Nabi menjawab, ”Iman adalah, engkau beriman kepada Allah; malaikatNya; kitab-kitabNya; para rasulNya; hari Akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk,” ia berkata, “Engkau benar.” ...Kemudian lelaki tersebut segera pergi. Aku pun terdiam, sehingga nabi bertanya kepadaku: “Wahai, Umar! Tahukah engkau, siapa yang bertanya tadi?” Aku menjawab, ”Allah dan rasulNya lebih mengetahui,” Dia bersabda, ”Dia adalah Jibril yang mengajarkan kalian tentang agama kalian.”"— HR Muslim, 

أركان الإيمان ستة: أن تؤمن بالله ، وملائكته، وكتبه ، وباليوم الآخر ، وبالقدر خيره وشره من الله تعالى

1. Iman kepada ALLAH SWT

2. Iman kepada Malaikat-malaikat ALLAH SWT

3. Iman Kepada Kitab-kitab ALLAH SWT

4. Iman Kepada Rasul-rasul ALLAH SWT

5. Iman kepada hari Akhir/Kiamat

6. Iman kepada Qada dan Qadar
Penjelasan Rukun Iman :

1. Iman kepada ALLAH SWT
Yaitu meyakini bahwa Allah SWT ada, tidak ada permulaan bagi ada-Nya. Allah SWT tidak menyerupai sesuatupun dari makhluk-Nya. Allah SWT memiliki al Matsal al A’la yakni sifat-sifat yang tidak menyerupai sifat-sifat makhluk-Nya. Allah SWT lah yang mengatur dan menciptakan seluruh alam semesta Serta meyakini bahwa satu-satunya yang berhak disembah hanyalah Allah SWT. tidak ada sesembahan lain selain Allah SWT.
2. Iman kepada Malaikat-malaikat ALLAH SWT

Wajib beriman dengan adanya para malaikat, mareka adalah makhluk ciptaa Allah SWT yang taat dan patuh pada perintah Allah SWT. malaikat terbuat dari cahaya dan tidak memiliki nafsu sehingga selalu tunduk dan patuh pada Allah SWT dan selalu mengerjakan perintahnya. 

"Mereka (para malaikat) tidak pernah membangkang terhadap apa yang diperintahkan Allah dan mereka senantiasa melakukan apa yang diperintahkan" (Q.S. at Tahrim:6)

Setiap malaikat memiliki tugas masing masing. dari sekian banyak malaikat dengan tugasnya masing masing. kita diwajibkan mengetahui dan mengenal 10 malaikat saja. baca : 10 nama malaikat beserta tugasnya.
3. Iman Kepada Kitab-kitab ALLAH SWT

Yaitu mengimani bahwa Allah SWT menurunkan kitab-kitabnya di antaranya adalah Taurat, Injil, Zabur dan Al-Qur’an. sedangkan Al-Qur'an adalah kitab terakhir sekaligus pembaru dan sebagai penghapus hukum dari kitab kitab sebelumnya.
4. Iman Kepada Rasul-rasul ALLAH SWT

Wajib beriman kepada utusan Allah SWT yaitu para nabi dan rasul. para nabi dan rasul diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyampaikan wahyu kepada manusia. kita wajib mengimani akan benarnya wahyu tersebut langsung berasal dari Allah SWT. terdapat banyak sekali nabi dan rasul utusan Allah SWT, namun kita diwajibkan mengenal dan mengetahui 25 saja. pembuka para nabi dan rasul adalah nabi adam sedangkan penutup para nabi dan rasul adalah nabi kita semua Muhammad SAW.
5. Iman kepada hari Akhir

Mengimani bahwa Allah akan mengembalikan hamba-Nya yang sudah mati ke suatu kehidupan yang kekal, tidak ada kematian setelahnya. Hari kehidupan kembali ini adalah hari pembalasan atas segala perbuatan masing-masing manusia di dunia. mengimani terjadinya hari kiamat, mengimani adanya alam barzakh serta dikumpulkannya seluruh manusia untuk dibangkitkan kembali di padang mashyar. mengimani adanya hisab, mizan hingga selanjutnya berakhir di surga atau neraka.
6. Iman kepada Qada dan Qadar

Mengimani bahwa segala hal baik dan buruk yang terjadi semuanya adalah berasal dari Allah SWT. mengimani bahwa Allah SWT lah yang menghendaki segala apapun yang terjadi diseluruh permukaan bumi ini baik baik maupun buruk. tidaklah manusia bergerak sedikitpun melainkan dengan izin Allah SWT. tidak pulalah sehelai daun gugur dari pohonnya melainkan Allah menghendakinya. yang sudah terjadi, yang sedang terjadi dan yang akan terjadi Allah mengetahuinya.
Semoga sedikit ringkasan diatas bermanfaat dan semakin menambah keimanan kita. sudah seharusnya dasar agama seperti rukun iman ini sudah diajarkan kepada anak anak kita sejak dini. wallahu a'lam bishawab.


 

 

 

 

AL-QUR'AN DAN PENJELASAN

Al-Qur'an (ejaan KBBI: Alquran, bahasa Arab: القرآن al-Qurʾān) adalah kitab suci berbahasa Arab yang Allah wahyukan kepada nabi Muhammad S.A.W melalui perantaraan Malaikat Jibril. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan kepada seluruh umat manusia.


Etimologi

Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur'an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur'an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surah Al-Qur'an sendiri yakni pada Surah Al-Qiyamah ayat 17 dan 18 yang artinya:
"Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur'an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti bacaannya". (Al-Qiyāmah 75:17-18)

Terminologi

Allah telah berfirman tentang berbagai definisi Al-Qur'an, serta terdapat penegasan bahwa tiada yang mengingkari Al-Qur'an selain golongan yang celaka.
Mayoritas ahli tafsir sepakat bahwa wahyu pertama yang diterima oleh nabi Muhammad adalah surah Al-'Alaq ayat 1-5. Walaupun hal demikian tidak tertulis secara langsung di Al-Qur'an.
Para ahli tafsir memiliki definisi tersendiri tentang Al-Qur'an, semisal Dr. Subhi Al Salih yang mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut: "Kalam Allah yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah".
Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut: "Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad S.A.W penutup para nabi dan rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surah Al-Fatihah dan ditutup dengan surah An-Nas"
Dengan definisi tersebut di atas, firman Allah yang diturunkan kepada nabi selain nabi Muhammad, tidak dinamakan Al-Qur'an.

Nama-nama lain

Menurut sebagian ahli tafsir, terdapat banyak istilah dalam berbagai ayat Al-Qur'an yang dianggap merujuk sebagai nama lain Al-Qur'an. Berikut merupakan nama-nama tersebut serta ayat yang mencantumkannya:
  • Al-Kitab (Buku)
  • Al-Furqan (Pembeda benar salah)
  • Adz-Dzikr (Pemberi peringatan)
  • Al-Mau'idhah (Pelajaran/nasihat)
  • Al-Hukm (Peraturan/hukum)
  • Al-Hikmah (Kebijaksanaan)
  • Asy-Syifa (Obat/penyembuh)
  • Al-Huda (Petunjuk)
  • At-Tanzil (Yang diturunkan)
  • Ar-Rahmat (Karunia)
  • Ar-Ruh (Ruh)
  • Al-Bayan (Penerang)
  • Al-Kalam (Ucapan/firman)
  • Al-Busyra (Kabar gembira)
  • An-Nur (Cahaya)
  • Al-Basha'ir (Pedoman)
  • Al-Balagh (Penyampaian/kabar)
  • Al-Qaul (Perkataan/ucapan)

Struktur

Al-Qur'an terdiri atas 114 surah, 30 juz dan 6236 ayat menurut riwayat Hafsh, 6262 ayat menurut riwayat ad-Dur, atau 6214 ayat menurut riwayat Warsy. Secara umum, Al-Qur'an terbagi menjadi 30 bagian yang dikenal dengan nama juz. Pembagian juz memudahkan mereka yang ingin menuntaskan pembacaan Al-Qur'an dalam kurun waktu 30 hari. Terdapat pembagian lain yang disebut manzil, yang membagi Al-Qur'an menjadi 7 bagian.

Surah

Setiap surah dalam Al-Qur'an terdiri atas sejumlah ayat, mulai dari surah-surah yang terdiri atas 3 ayat; yakni surah Al-Kautsar, An-Nasr dan Al-Asr, hingga surah yang mencapai 286 ayat; yakni surah Al-Baqarah. Surah-surah umumnya terbagi ke dalam subbagian pembahasan yang disebut ruku.'
Lafadz Bismillahirahmanirrahim (بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) merupakan ciri di hampir seluruh pembuka surah di Al-Qur'an selain Surah At-Taubah. Walaupun demikian, terdapat 114 lafadz Bismillahirahmanirrahim yang setara dengan jumlah 114 surah dalam Al-Quran, oleh sebab lafadz ini disebut dua kali dalam Surah An-Naml, yakni pada bagian pembuka surah serta pada ayat ke-30 yang berkaitan dengan sebuah surat dari raja Sulaiman kepada ratu Saba.

Makkiyah dan Madaniyah

Menurut tempat diturunkannya, surah-surah dapat dibagi atas golongan Makkiyah (surah Mekkah) dan golongan Madaniyah (surah Madinah). Pembagian ini berdasarkan tempat dan waktu yang diperkirakan terjadi penurunan surah maupun ayat tertentu, di mana surah-surah yang turun sebelum Rasulullah S.A.W hijrah ke Madinah digolongkan sebagai surah Makkiyah sementara surah-surah yang turun setelahnya tergolong sebagai surah Madaniyah.
Surah yang turun di Mekkah pada umumnya surah-surah dengan jumlah ayat yang sedikit, berisi prinsip-prinsip keimanan dan akhlaq, panggilannya ditujukan kepada manusia. Sedangkan surah-surah yang turun di Madinah pada umumnya memiliki jumlah ayat yang banyak, berisi peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan, ataupun seseorang dengan lainnya (syari'ah) maupun pembahasan-pembahasan lain. Pembagian berdasar fase sebelum dan sesudah hijrah ini dianggap lebih tepat, sebab terdapat surah Madaniyah yang turun di Mekkah.

Penggolongan menurut jumlah ayat

Dari segi jumlah ayat, surah-surah yang ada di dalam Al-Qur'an terbagi menjadi empat bagian, yaitu:
  • As Sab'uththiwaal (tujuh surah yang panjang) yakni surah Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisaa', Al-A'raaf, Al-An'aam, Al Maa-idah dan Yunus.
  • Al Miuun (seratus ayat lebih), seperti Syu'ara, Hud, Yusuf, Al-Mu'min, As-Saffat, Ta Ha, An-Nahl, Al-Anbiya, Al-Isra dan Al-Kahfi.
  • Al Matsaani (kurang sedikit dari seratus ayat), seperti Al-Anfaal, Al-Hijr. Maryam, Al-Waqi'ah, An-Naml, Az-Zukhruf, Al-Qasas, Shaad, Al-Mu'minun, Yasin dan sebagainya.
  • Al Mufashshal (surah-surah singkat), seperti Adh-Dhuha, Al-Ikhlas, Al-Falaq, An-Nas dan sebagainya.

Sejarah penulisan mushaf Al-Qur'an


Manuskrip dari Al-Andalus abad ke-12.
Al-Qur'an memberikan dorongan yang besar untuk mempelajari sejarah dengan secara adil, objektif dan tidak memihak. Dengan demikian tradisi sains Islam sepenuhnya mengambil inspirasi dari Al-Qur'an, sehingga umat Muslim mampu membuat sistematika penulisan sejarah yang lebih mendekati landasan penanggalan astronomis.

Periode penurunan Al-Qur'an

Al-Qur'an tidak turun secara sekaligus dalam satu waktu melainkan berangsur-angsur supaya meneguhkan diri Rasul. Menurut sebagian ulama, ayat-ayat al-Qur'an turun secara berangsur-angsur dalam kurun waktu 22 tahun 2 bulan 22 hari; dan ada pula sebagian ulama lain yang berpendapat bahwa Al-Qur'an diwahyukan secara bertahap dalam kurun waktu 23 tahun (dimulai pada 22 Desember 603 M). Para ulama membagi masa turunnya ini dibagi menjadi dua periode, yaitu periode Mekkah dan periode Madinah yang membentuk penggolongan surah Makkiyah dan surah Madaniyah. Periode Mekkah berlangsung selama 12 tahun masa kenabian Rasulullah S.A.W dan surah-surah yang turun pada waktu ini tergolong surah Makkiyyah. Sementara periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surah yang turun pada kurun waktu ini disebut surah Madaniyah. Ilmu Al-Qur'an yang membahas mengenai latar belakang maupun sebab suatu ayat atau beberapa ayat al-Qur'an diturunkan disebut Asbabun Nuzul.

Penulisan Al-Qur'an dan perkembangannya

Penulisan ayat-ayat al-Qur'an dilakukan serta diselesaikan oleh nabi Muhammad yang merupakan seorang Arab, dan Allah yang mengumpulkan serta menyusun bacaan Al-Qur'an supaya kemudian nabi Muhammad mengikuti bacaan tersebut. Pertanggungjawaban isi Al-Qur'an berada pada Allah, sebab kemurnian dan keaslian Al-Qur'an dijamin oleh Allah. Sementara itu sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa transformasi Al-Qur'an menjadi teks saat ini tidak diselesaikan pada zaman nabi Muhammad, melainkan proses penyusunan Al-Qur'an berlangsung dalam jangka waktu lama sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga khalifah Utsman bin Affan.

Masa Nabi Muhammad

Menurut riwayat para ahli tafsir, ketika Nabi Muhammad masih hidup, terdapat beberapa orang yang ditunjuk untuk menulis Al Qur'an yakni Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Talib, Muawiyah bin Abu Sufyan dan Ubay bin Kaab. Sahabat yang lain juga kerap menuliskan wahyu tersebut walau tidak diperintahkan. Media penulisan yang digunakan saat itu berupa pelepah kurma, lempengan batu, daun lontar, kulit atau daun kayu, pelana, potongan tulang belulang binatang. Di samping itu banyak juga sahabat-sahabat langsung menghafalkan ayat-ayat Al-Qur'an setelah wahyu diturunkan.

Masa Khulafaur Rasyidin

Pemerintahan Abu Bakar
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar, terjadi beberapa pertempuran (dalam perang yang dikenal dengan nama perang Ridda) yang mengakibatkan tewasnya beberapa penghafal Al-Qur'an dalam jumlah yang signifikan. Umar bin Khattab yang saat itu merasa sangat khawatir akan keadaan tersebut lantas meminta kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan seluruh tulisan Al-Qur'an yang saat itu tersebar di antara para sahabat. Abu Bakar lantas memerintahkan Zaid bin Tsabit sebagai koordinator pelaksanaan tugas tersebut. Setelah pekerjaan tersebut selesai dan Al-Qur'an tersusun secara rapi dalam satu mushaf, hasilnya diserahkan kepada Abu Bakar. Abu Bakar menyimpan mushaf tersebut hingga wafatnya kemudian mushaf tersebut berpindah kepada Umar sebagai khalifah penerusnya, selanjutnya mushaf dipegang oleh anaknya yakni Hafshah yang juga istri Nabi Muhammad.
Pemerintahan Utsman bin Affan
Pada masa pemerintahan khalifah ke-3 yakni Utsman bin Affan, terdapat keragaman dalam cara pembacaan Al-Qur'an (qira'at) yang disebabkan oleh adanya perbedaan dialek (lahjah) antar suku yang berasal dari daerah berbeda-beda. Hal ini menimbulkan kekhawatiran Utsman sehingga ia mengambil kebijakan untuk membuat sebuah mushaf standar (menyalin mushaf yang dipegang Hafsah) yang ditulis dengan sebuah jenis penulisan yang baku. Standar tersebut, yang kemudian dikenal dengan istilah cara penulisan (rasam) Utsmani yang digunakan hingga saat ini. Bersamaan dengan standardisasi ini, seluruh mushaf yang berbeda dengan standar yang dihasilkan diperintahkan untuk dimusnahkan (dibakar). Dengan proses ini Utsman berhasil mencegah bahaya laten terjadinya perselisihan di antara umat Islam pada masa depan dalam penulisan dan pembacaan Al-Qur'an.
Mengutip hadist riwayat Ibnu Abi Dawud dalam Al-Mashahif, dengan sanad yang shahih:
Menurut Syaikh Manna' Al-Qaththan dalam Mahabits fi 'Ulum Al Qur'an, keterangan ini menunjukkan bahwa apa yang dilakukan Utsman telah disepakati oleh para sahabat. Demikianlah selanjutnya Utsman mengirim utusan kepada Hafsah untuk meminjam mushaf Abu Bakar yang ada padanya. Lalu Utsman memanggil Zaid bin Tsabit Al-Anshari dan tiga orang Quraish, yaitu Abdullah bin Az-Zubair, Said bin Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam. Ia memerintahkan mereka agar menyalin dan memperbanyak mushaf, dan jika ada perbedaan antara Zaid dengan ketiga orang Quraisy tersebut, hendaklah ditulis dalam bahasa Quraish karena Al Qur'an turun dalam dialek bahasa mereka. Namun terdapat keterangan bahwa dialek bahasa yang dipergunakan di Al-Qur'an merupakan dialek Arab murni.
Setelah mengembalikan lembaran-lembaran asli kepada Hafsah, Utsman mengirimkan tujuh buah mushaf, yaitu ke Mekkah, Syam, Yaman, Bahrain, Bashrah, Kufah, dan Madinah (mushaf al-Imam).

Upaya penerjemahan dan penafsiran

Upaya-upaya untuk mengetahui isi dan maksud Al Qur'an telah menghasilkan proses penerjemahan (literal) dan penafsiran (lebih dalam, mengupas makna) dalam berbagai bahasa. Namun hasil usaha tersebut dianggap sebatas usaha manusia dan bukan usaha untuk menduplikasi ataupun mengganti teks yang asli dalam bahasa Arab, sebab teks yang asli memiliki ciri kebahasaan dan berbagai istilah khusus yang tidak ditemui dalam terjemahan bahasa lain. Dengan demikian, kedudukan terjemahan dan tafsir yang dihasilkan tidaklah sama dengan Al-Qur'an itu sendiri.

Terjemahan

Terjemahan Al-Qur'an adalah hasil usaha penerjemahan secara literal terhadap teks bahasa Arab Al-Qur'an tanpa disertai dengan usaha interpretasi lebih jauh. Al-Qur'an menggunakan suatu lafazh dengan berbagai gaya dan untuk suatu maksud yang bervariasi; kadang-kadang untuk arti hakiki, kadang-kadang pula untuk arti majazi (kiasan) atau arti dan maksud lainnya.
Terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa Indonesia:
  1. Al-Qur'an dan Terjemahannya, oleh Departemen Agama Republik Indonesia, ada dua edisi revisi, yaitu tahun 1989 dan 2002
  2. Terjemah Al-Qur'an, oleh Prof. Mahmud Yunus
  3. An-Nur, oleh Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Siddieqy
  4. Al-Furqan, oleh A. Hassan guru Persatuan Islam
  5. Al-Qur'anu'l-Karim Bacaan Mulia, oleh Hans Bague Jassin
Terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa Inggris:
  1. The Holy Qur'an: Text, Translation and Commentary, oleh Abdullah Yusuf Ali
  2. The Meaning of the Holy Qur'an, oleh Marmaduke Pickthall
Terjemahan Al-Qur'an dalam berbagai bahasa daerah di Indonesia:
  1. Qur'an Kejawen (bahasa Jawa), oleh Kemajuan Islam Jogyakarta
  2. Qur'an Suadawiah (bahasa Sunda)
  3. Qur'an bahasa Sunda oleh K.H. Qomaruddien
  4. Al-Ibriz (bahasa Jawa), oleh K. Bisyri Mustafa Rembang
  5. Al-Qur'an Suci Basa Jawi (bahasa Jawa), oleh Prof. K.H.R. Muhamad Adnan
  6. Al-Amin (bahasa Sunda)
  7. Terjemahan Al-Qur'an dalam bahasa Bugis (huruf lontara), oleh KH Abdul Muin Yusuf

Tafsir

Upaya penafsiran Al-Qur'an telah berkembang sejak zaman hidupnya nabi Muhammad, saat itu para sahabat dapat menanyakan kepada sang Nabi jika memerlukan penjelasan atas ayat tertentu. Kemudian setelah wafatnya nabi Muhammad hingga saat ini, usaha menggali lebih dalam ayat-ayat Al-Qur'an terus berlanjut. Metodologi yang umum digunakan para mufassirin berupa metode analitik, tematik, hingga perbandingan antar ayat. Corak penafsiran yang dihasilkan berupa tafsir bercorak sastra-bahasa, sastra-budaya, filsafat, teologis bahkan ilmiah. Akan tetapi, adanya berbagai ayat Al-Qur'an yang masih misterius bagi para ahli tafsir, membuktikan bahwa pengetahuan dan ilmu manusia yang terbatas tidak sanggup menandingi sebuah Kitab berasal dari Ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu. Serta terdapat keterangan bahwa inti ajaran Al-Qur'an adalah bagian-bagian tersurat yang mudah dipahami (muhkamat), sedangkan bagian-bagian tersirat yang rumit (mutasyahabihat) berada dalam Ilmu Allah.

Adab terhadap Al-Qur'an

Ada dua pendapat mengenai hukum menyentuh Al-Qur'an terhadap seseorang yang sedang junub, perempuan haid dan nifas. Pendapat pertama mengatakan bahwa jika seseorang sedang mengalami kondisi tersebut tidak boleh menyentuh Al-Qur'an sebelum bersuci. Sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh dan sah saja untuk menyentuh Al-Qur'an, karena tidak ada dalil yang menguatkannya.
  • Pendapat pertama
Pendapat kelompok pertama meyakini seseorang diharuskan berwudhu sebelum menyentuh sebuah mushaf Al-Qur'an. Hal ini berdasarkan tradisi dan interpretasi secara literal dari surah Al Waaqi'ah diatas. Penghormatan terhadap teks tertulis Al-Qur'an adalah salah satu unsur penting kepercayaan bagi sebagian besar Muslim. Mereka memercayai bahwa penghinaan secara sengaja terhadap Al Qur'an adalah sebuah bentuk penghinaan serius terhadap sesuatu yang suci. Berdasarkan hukum pada beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim, hukuman untuk hal ini dapat berupa penjara kurungan dalam waktu yang lama dan bahkan ada yang menerapkan hukuman mati.
  • Pendapat kedua
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surah Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur'an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para Malaikat yang telah disucikan oleh Allah." Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur'an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur'an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa'il (subjek/pelaku) bukan maf'ul (objek). Kenyataannya Allah berfirman: "Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur'an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf'ul (objek) bukan sebagai faa'il (subjek).
"Tidak ada yang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur'an kecuali orang mu'min, karena orang mu'min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. "Sesungguhnya orang mu'min itu tidak najis".

Hubungan Al-Qur'an dengan kitab-kitab lain

Berkaitan dengan adanya kitab-kitab yang dipercayai diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Muhammad S.A.W yakni Shuhuf Ibrahim, Kitab Taurat, Zabur, maupun Injil, Diantara kitab-kitab suci tersebut, Allah secara khusus menyebut kedudukan "Al-Kitab yang diberikan kepada Musa" memiliki kaitan paling erat dengan Al-Qur'an. Terdapat berbagai ayat di Al-Qur'an tentang penegasan kedudukan terhadap kitab-kitab tersebut. Berikut adalah beberapa pernyataan Al-Qur'an, mengenai hubungan Al-Qur'an dengan kitab-kitab tersebut:
  • Bahwasanya Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap kebenaran kitab-kitab tersebut.
  • Bahwasanya Al-Qur'an diposisikan sebagai penggenapan dan batu ujian (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
  • Bahwasanya Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
  • Bahwasanya Al-Qur'an meluruskan sejarah. Dalam Al-Qur'an terdapat riwayat-riwayat mengenai kaum dari rasul-rasul terdahulu, juga mengenai beberapa bagian mengenai kehidupan para rasul tersebut serta meluruskan beberapa aspek penting pada teks-teks lain di kalangan Bani Israil, Ahli Kitab, Yahudi dan Kristen.
  • Bahwasanya Taurat, Injil beserta Al-Qur'an merupakan kesatuan utuh yang saling berkaitan dalam keimanan terhadap Kitab-Kitab Allah.

BACA JUGA :
APA ITU ASBABUBUN NUJUL ?
ASBABUBUN NUJUL SURAT AL-FATIHAH

ASBABUN NUJUL SURAT AL-FATIHAH

Surat Al-Fatihah yang merupakan surat pertama dalam Al Qur’an dan terdiri dari 7 ayat adalah masuk kelompok surat Makkiyyah, yakni surat yang diturunkan saat Nabi Muhammad di kota Mekah. Dinamakan Al-Fatihah, lantaran letaknya berada pada urutan pertama dari 114 surat dalam Al Qur’an. Para ulama bersepakat bahwa surat yang diturunkan lengkap ini merupakan intisari dari seluruh kandungan Al Qur’an yang kemudian dirinci oleh surat-surat sesudahnya. Surat Al-Fatihah adalah surat Makkiyyah, yaitu surat yang diturunkan di Mekkah sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Surat ini berada di urutan pertama dari surat-surat dalam Al-Qur’an dan terdiri dari tujuh ayat. Tema-tema besar Al Qur’an seperti masalah tauhid, keimanan, janji dan kabar gembira bagi orang beriman, ancaman dan peringatan bagi orang-orang kafir serta pelaku kejahatan, tentang ibadah, kisah orang-orang yang beruntung karena taat kepada Allah dan sengsara karena mengingkari-Nya, semua itu tercermin dalam ekstrak surat Al Fatihah.Nama Lain Surat Al Fatihah 

          Surat Al Fatihah memiliki banyak nama. Di antaranya; Fatihatul Kitab (pembuka kitab/Al Qur’an). Karena Al Qur’an, secara penulisan dibuka dengan surat ini. Demikian pula dalam shalat, Al Fatihah sebagai pembuka dari surat-surat lainnya. Al Fatihah dikenal juga dengan sebutan As Sab’ul Matsani (tujuh yang diulang-ulang). Disebabkan surat ini dibaca berulang-ulang pada setiap raka’at dalam shalat. Dinamakan juga dengan Ummul Kitab. Karena di dalamnya mencakup pokok-pokok Al Qur’an, seperti aqidah dan ibadah. Menurut al-Qurtubhi surat al-Fatihah memiliki 12 nama, yakni al-salah (salat, doa), fatihatul kitab (induk alkitab), ummul kitab (induk al-Quran), al-matsani (berulang-ulang), al-quranul ‘azhim (al-Quran yang agung), asy-syifa (penawar, obat, penyembuh), ar-ruqyah (rukyah), al-asas (fondasi), al-wafiyah (yang menyeluruh, komprehensif), al-kafiyah (yang sempurna) dan al-fatihah (pembuka).
         Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu berkata : telah bersabda Rasulullah SAW : Al-Hamdulillah (Al-Fatihah) adalah Ummul Qur’an, Ummul Kitab, As-Sabul Matsaani dan Al-Qur’anul Adhim. (HR. At-Tirmidzi dengan sanad sahih). Dinamakan dengan Ummul Kitab atau Umul Qur’an, yaitu induk Al-Qur’an, karena di dalamnya mencakup inti ajaran Al-Quran.
Membaca Al-Fatihah Adalah Rukun Shalat

          Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu). Dalam sabda yang lain beliau mengatakan yang artinya, “Barangsiapa yang shalat tidak membaca Ummul Qur’an (surat Al Fatihah) maka shalatnya pincang (khidaaj).” (HR. Muslim)

Al Fatihah Adalah Surat Paling Agung Dalam Al Quran
         Dari Abu Sa’id Rafi’ Ibnul Mu’alla radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Maukah kamu aku ajari sebuah surat paling agung dalam Al Quran sebelum kamu keluar dari masjid nanti?” Maka beliau pun berjalan sembari menggandeng tanganku. Tatkala kami sudah hampir keluar maka aku pun berkata; Wahai Rasulullah, Anda tadi telah bersabda, “Aku akan mengajarimu sebuah surat paling agung dalam Al Quran?” Maka beliau bersabda, “(surat itu adalah) Alhamdulillaahi Rabbil ‘alamiin (surat Al Fatihah), itulah As Sab’ul Matsaani (tujuh ayat yang sering diulang-ulang dalam shalat) serta Al Quran Al ‘Azhim yang dikaruniakan kepadaku.” (HR. Bukhari, dinukil dari Riyadhush Shalihin cet. Darus Salam, hal. 270)
         Al-Fatihah adalah surat yang paling utama. Dari Anas bin Malik ra. berkata: Tatkala Nabi saw dalam sebuah perjalanan lalu turun dari kendaraannya, turun pula seorang lelaki di samping beliau. Lalu Nabi menoleh ke arah lelaki tersebut kemudian berkata: “Maukah kamu aku beritahukan surat yang paling utama di dalam al-Quran? Anas berkata: Kemudian Nabi saw membacakan ayat ‘segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.’
        Al-Fatihah dapat digunakan untuk meruqyah. Dari Abi Sa’id al-Khudry dan Abu Hurairah ra (keduanya) berkata: “Rosulullah saw bersabda, surat pembuka al-Kitab dapat menyembuhkan dan menawarkan racun.” Mengucapkan amin akan menghapus dosa-dosa. Dari Abu Hurairah ra., Sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Jika imam mengucapkan ‘ghoiril magdhubi ‘alaihim waladh dhallin’, maka sambutlah dengan ucapan ‘amin’, karena para malaikatpun mengucapkan ‘amin’ dan sesungguhnya imampun mengucapkan ‘amin’ pula. Maka barang siapa yang ucapan ‘amin’-nya sesuai dengan ucapan malaikat, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.
         Allah tidak pernah menurunkan dalam Taurat dan Injil yang seperti surat Al-Fatihah. (HR. At-Tirmidzi dengan sanad sahih). Al-Fatihah adalah Ruqyah, yaitu jampi-jampi untuk mengobati penyakit. (HR. Bukhari). Shalat tidak sah tanpa membaca Al-Fatihah. (HR. Muslim dan An-Nasa’i).        Al-Fatihah adalah dialog hamba dengan Allah Taa’la. (HR. Muslim dan An-Nasa?i). Dari Abu Hurairah r.a dari Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa shalat yang tidak membaca di dalamnya Ummul Qur’an (Al-Fatihah) maka shalatnya tidak sempurna (Rasulullah SAW mengulanginya tiga kali).
        Lalu ditanyakan kepada Abu Hurairah r.a : Bagaimana apabila kita dibelakang imam. Abu Hurairah r.a menjawab: Bacalah (Al-Fatihah) dalam dirimu, karena sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Aku membagi shalat (Al-Fatihah) antara Aku dengan hambaKu menjadi dua bagian dan bagi hambaKu apa yang dia minta.
        Apabila dia (hamba) mengucapkan: Segala puji hanya bagi Allah, Tuhan sekalian alam.  Allah Taa’la menjawab: Hambaku memujiKu.Dan apabila dia (hamba) mengucapkan: Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Allah Taa’la menjawab: HambaKu menyanjung-nyanjungKu. Dan apabila dia (hamba) mengucapkan: Yang menguasai hari pembalasan. Allah Taa’la menjawab: HambaKu mengagung-agungkanKu. Dan apabila dia (hamba) mengucapkan: Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan. Allah Taa’la menjawab: Ini adalah antara Aku dengan hambaKu dan bagi hambaKu apa yang dia minta. Dan apabila dia (hamba) mengucapkan: Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka; bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat. Allah Taa’la menjawab: Ini adalah untuk hambaKu dan bagi hambaKu apa yang dia minta. (HR. Muslim dan An-Nasai).
Asbabun Nuzul (Sebab-sebab turunnya) surat Al-Fatihah

        Sebagaimana diriwatkan oleh Ali bin Abi Tholib mantu Rosulullah Muhammad saw: “Surat al-Fatihah turun di Mekah dari perbendaharaan di bawah ‘arsy’”
        Riwayat lain menyatakan, Amr bin Shalih bertutur kepada kami:“Ayahku bertutur kepadaku, dari al-Kalbi, dari Abu Salih, dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Nabi berdiri di Mekah, lalu beliau membaca, Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam. Kemudian orang-orang Quraisy mengatakan, “Semoga Allah menghancurkan mulutmu (atau kalimat senada).”
         Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rosulullah saw. bersabda saat Ubai bin Ka’ab membacakan Ummul Quran pada beliau, “Demi zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, Allah tidak menurunkan semisal surat ini di dalam Taurat, Injil, Zabur dan al-Quran. Sesungguhnya surat ini adalah as-sab’ul matsani (tujuh kalimat pujian) dan al-Quran al-’Azhim yang diberikan kepadaku.”

BACA JUGA :
APA ITU ASBABUBUN NUJUL ?
AL-QUR'AN DAN PENJELASANNYA

APA ITU ASBABUN NUJUL ?

Asbābun Nuzūl (Arab: اسباب النزول, Sebab-sebab Turunnya (suatu ayat)) adalah ilmu Al-Qur'an yang membahas mengenai latar belakang atau sebab-sebab suatu atau beberapa ayat al-Qur'an diturunkan. Pada umumnya, Asbabun Nuzul memudahkan para Mufassir untuk menemukan tafsir dan pemahaman suatu ayat dari balik kisah diturunkannya ayat itu. Selain itu, ada juga yang memahami ilmu ini untuk menetapkan hukum dari hikmah di balik kisah diturunkannya suatu ayat. Ibnu Taimiyyah mengemukakan bahwa mengetahui Asbabun Nuzul suatu ayat dapat membantu Mufassir memahami makna ayat. Pengetahuan tentang Asbabun Nuzul suatu ayat dapat memberikan dasar yang kukuh untuk menyelami makna suatu ayat Al-Qur’an.

Kegunaan Asbābun Nuzūl

  1. Untuk menjelaskan hikmah tentang pensyariatan terhadap hukum
  2. Untuk mengkhususkan hukum yang bersifat umum
BACA JUGA :
ASBABUBUN NUJUL SURAT AL-FATIHAH
AL-QUR'AN DAN PENJELASANNYA

IBADAH HAJI DAN PENJELASANNYA

Haji (bahasa Arab: حج‎ transliterasi: Hajj) adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Definisi

Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.



Latar belakang ibadah haji

Orang-orang Arab pada zaman jahiliyah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

Jenis ibadah haji

Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah berkata: Kami berangkat beribadah bersama rasulullah S.A.W dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.
  • Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
  • Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, pada tahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
  • Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.

Kegiatan ibadah haji


Seorang haji pada masa Hindia Belanda (litografi berdasarkan gambar oleh Auguste van Pers, 1854)
Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu:
  • Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  • 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
  • 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
  • 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
  • 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).

Lokasi utama dalam ibadah haji

Makkah Al Mukaromah

Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.

Arafah

Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yaitu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Zulhijah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia dan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.

Muzdalifah

Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.

Rute yang dilalui oleh jamaah dalam ibadah haji

Mina

Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.

Madinah

Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi. Lihat foto-foto keadaan dan kegiatan dalam masjid ini.

Haji Arbain

Haji Arbain (bahasa Arab: اربعين arba'in, artinya "empat puluh") adalah ibadah haji yang disertai dengan salat fardhu sebanyak 40 kali di Masjid An-Nabawi Madinah tanpa terputus. Ibadah ini seringkali dikerjakan oleh jamaah haji dari Indonesia. Dalam pelaksanaannya, mereka setidak-tidaknya tinggal di Madinah saat haji selama 8 atau 9 hari, dan dengan perhitungan sehari akan salat wajib sebanyak 5 kali dan selama 8 atau 9 hari maka akan tercukupi jumlah 40 kali salat wajib tanpa terputus.

Tempat bersejarah

Berikut ini adalah tempat-tempat bersejarah, yang meskipun bukan rukun haji, namum biasa dikunjungi oleh para jemaah haji atau peziarah lainnya:

Jabal Nur dan Gua Hira

Jabal Nur terletak kurang lebih 6 km di sebelah utara Masjidil Haram. Di puncaknya terdapat sebuah gua yang dikenal dengan nama Gua Hira. Di gua inilah Nabi Muhammad menerima wahyu yang pertama, yaitu surat Al-'Alaq ayat 1-5.

Jabal Tsur

Jabal Tsur terletak kurang lebih 6 km di sebelah selatan Masjidil Haram. Untuk mencapai Gua Tsur ini memerlukan perjalanan mendaki selama 1.5 jam. Di gunung inilah Nabi Muhammad dan Abu Bakar As-Siddiq bersembunyi dari kepungan orang Quraisy ketika hendak hijrah ke Madinah.

abal Rahmah

Yaitu tempat bertemunya Nabi Adam dan Hawa setelah keduanya terpisah saat turun dari surga. Peristiwa pentingnya adalah tempat turunnya wahyu yang terakhir pada Nabi Muhammad, yaitu surat Al-Maidah ayat 3.

Jabal Uhud

Letaknya kurang lebih 5 km dari pusat kota Madinah. Di bukit inilah terjadi perang dahsyat antara kaum muslimin melawan kaum musyrikin Mekah. Dalam pertempuran tersebut gugur 70 orang syuhada di antaranya Hamzah bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad. Kecintaan rasulullah pada para syuhada Uhud, membuat dia selalu menziarahinya hampir setiap tahun. Untuk itu, Jabal Uhud menjadi salah satu tempat penting untuk diziarahi.

Makam Baqi'

Baqi' adalah tanah kuburan untuk penduduk sejak zaman jahiliyah sampai sekarang. Jamaah haji yang meninggal di Madinah dimakamkan di Baqi', letaknya di sebelah timur dari Masjid Nabawi. Di sinilah makam Utsman bin Affan, para istri nabi, putra dan putrinya, dan para sahabat dimakamkan. Ada banyak perbedaan makam seperti di tanah suci ini dengan makam yang ada di Indonesia, terutama dalam hal peletakan batu nisan.

Masjid Qiblatain

Pada masa permulaan Islam, kaum muslimin melakukan salat dengan menghadap kiblat ke arah Baitul Maqdis di Yerusalem, Palestina. Pada tahun ke-2 H bulan Rajab pada saat Nabi Muhammad melakukan salat Zuhur di masjid ini, tiba-tiba turun wahyu surat Al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan agar kiblat salat diubah ke arah Kabah Masjidil Haram, Mekah. Dengan terjadinya peristiwa tersebut maka akhirnya masjid ini diberi nama Masjid Qiblatain yang berarti masjid berkiblat dua.

Jumlah Jamaah Haji

Dalam kurun waktu 92 tahun terakhir, terdapat peningkatan jumlah jamaah haji asing sebesar 2.824 persen, dari 58.584 orang pada tahun 1920 menjadi 1.712.962 pada tahun 2012 Pada tahun 2013, jumlah jamaah haji dibatasi karena adanya pembangunan perluasan Masjidil Haram. Berikut daftar jumlah jamaah haji dari tahun 1920 hingga sekarang:
Tahun Tahun Hijriah Jamaah Haji Lokal Jamaah Haji Asing Total
1920 1338
58,584
1921 1339
57,255
1922 1340
56,319
1950 1369
100,000 (kurang lebih)
1995 1415
910,157
1996 1416 784,769 1,080,465 1,865,234
1997 1417 774,260 1,168,591 1,942,851
1998 1418 699,770 1,132,344 1,832,114
1999 1419 775,268 1,056,730 1,831,998
2000 1420 466,430 1,267,355 1,733,785
2001 1421 440,808 1,363,992 1,804,800
2002 1422 590,576 1,354,184 1,944,760
2003 1423 493,230 1,431,012 1,924,242
2004 1424 473,004 1,419,706 1,892,710
2005 1425 1,030,000 (kurang lebih) 1,534,769 2,560,000 (kurang lebih)
2006 1426 573,147 1,557,447 2,130,594
2006 1427 724,229 1,654,407 2,378,636
2007 1428 746,511 1,707,814 2,454,325
2008 1429
1,729,841
2009 1430 154,000 1,613,000 2,521,000
2010 1431 989,798 1,799,601 2,854,345
2011 1432 1,099,522 1,828,195 2,927,717
2012 1433 1,408,641 1,752,932 3,161,573
2013 1434 700,000 (kurang lebih) 1,379,531 2,061,573 (kurang lebih)
2014 1435 700,000 (kurang lebih) 1,389,053 2,089,053 (kurang lebih)
2015 1436 615,059 (kurang lebih) 1,384,941 2,000,000 (kurang lebih)

Embarkasi haji di Indonesia

Embarkasi haji di Indonesia dibagi dalam 13 kelompok:
  • Embarkasi Banda Aceh BTJ
  • Embarkasi Batam BTH
  • Embarkasi Medan MES
  • Embarkasi Padang PDG
  • Embarkasi Palembang PLM
  • Embarkasi Jakarta JKS
  • Embarkasi Jakarta JKG
  • Embarkasi Lombok LOP
  • Embarkasi Solo SOC
  • Embarkasi Surabaya SUB
  • Embarkasi Banjarmasin BDJ
  • Embarkasi Balikpapan BPN
  • Embarkasi Makassar UPG

Rekaman tragedi ibadah haji

  • Desember 1975: 200 jamaah tewas di dekat kota Makkah setelah sebuah pipa gas meledak dan membakar sepuluh tenda.
  • 4 Desember 1979: 153 jamaah tewas dan 560 lainnya terluka setelah petugas keamanan Arab Saudi yang dibantu tentara Perancis mencoba membebaskan Masjidil Haram yang disandera sekelompok militan selama dua minggu.
  • 31 Juli 1987: 402 jamaah tewas, 275 di antaranya dari Iran, setelah ribuan jamaah Iran yang melakukan demonstrasi mendapat perlawanan fisik dari keamanan Arab Saudi. Akibat dari insiden itu Arab Saudi memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran, yang akhirnya tidak mengirimkan jamaahnya ke Makkah hingga tahun 1991.
  • 10 Juli 1989: satu jamaah tewas dan 16 terluka akibat penembakan di dalam Masjidil Haram. Akibatnya 16 orang Kuwait yang melakukan penyerangan dihukum tembak mati.
  • 15 Juli 1989: lima jamaah asal Pakistan tewas dan 34 lainnya terluka akibat insiden penembakan oleh sekelompok orang bersenjata di perumahan mereka di Makkah.
  • 2 Juli 1990: 1.426 jamaah tewas kebanyakan dari Asia akibat terperangkap di dalam terowongan Mina.
  • 24 Mei 1994: 270 jamaah tewas akibat saling dorong dan injak di Mina.
  • 7 Mei 1995: tiga jamaah tewas akibat kebakaran di Mina.
  • 15 April 1997: 343 jamaah tewas dan 1.500 lainnya terluka karena kehabisan napas karena terjebak di dalam kebakaran tenda di Mina.
  • 9 April 1998: 118 jamaah tewas karena berdesak–desakkan saat pelaksanaan lontar jumroh.
  • 5 Maret 2001: 35 jamaah tewas serta puluhan lainnya luka – luka karena berdesak – desakan di Jammarat.
  • 11 Februari 2003: 14 jamaah tewas di Jumrotul Mina – enam di antaranya wanita.
  • 1 Februari 2004: Sebanyak 251 jamaah tewas selama pelaksanaan lontar jumrah.
  • 23 Januari 2005: 29 jamaah tewas akibat banjir terburuk dalam 20 tahun terakhir di Madinah.
  • 5 Januari 2006: Sebanyak 76 tewas akibat runtuhnya sebuah penginapan al-Rayahin di jalan Gaza, sekitar 200 meter sebelah barat Masjidil Haram.
  • 12 Januari 2006: Sedikitnya 345 jamaah tewas di Jammarat selama pelaksanaan lontar jumrah. Insiden ini terjadi pada pukul 15.30 waktu setempat usai salat Zuhur, setelah jutaan jamaah saling berdesak–desakkan di pintu masuk sebelah utara lantai dua Jammarat.
  • 11 September 2015: 107 jamaah tewas dan 238 jamaah luka-luka akibat jatuhnya crane yang digunakan dalam proyek perluasan Masjidil Haram saat hujan dan angin kencang.
  • 24 September 2015: lebih dari 700 jamaah tewas dan lebih dari 800 jamaah luka-luka akibat terinjak-injak saat melakukan lempar jumroh di Mina.

Trivia

  • Istilah Haji pada zaman kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Jawa, bermakna "raja bawahan". Dalam kesusastraan Jawa Baru, istilah Haji atau Aji masih tetap bermakna "raja".
  • Adapun bahasa Jawa untuk Hajj (rukun Islam) adalah Kaji.

BACA JUGA :
1. ARTI DAN MAKNA SYAHADAT
2. SHOLAT DAN PENJELASANNYA
3. ZAKAT DAN PENJELASANNYA
4. PUASA DAN PENJELASANNYA
RUKUN ISLAM DAN PENJELASANNYA

Senin, 22 Agustus 2016

PUASA DAN PENJELASANNYA


Pengertian Puasa


Secara bahasa, puasa atau shaum dalam bahasa Arabnya berarti menahan diri dari segala sesuatu. Jadi, puasa itu ialah menahan diri dari segala perkara seperti makanan, minuman, berbicara, menahan nafsu dan syahwat, dls. Sedangkan secara istilah, puasa yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa yang dimulai sejak terbit fajar hingga matahari terbenam. Dalam Al-qur’an surat Al-Baqoroh ayat 187 menerangkan tentang kewajiban berpuasa.

Macam-macam Puasa

Ada beberapa macam puasa, antara lain :
  1. Puasa wajib yang terdiri dari : puasa ramadhan, nadzar dan kafarat.
  2. Puasa sunnah yang terdiri dari : puasa senin kamis, muharam, syawal, arofah dls.
  3. Puasa makruh yang terdiri dari puasa yang dikhususkan pada hari jumat dan sabtu.
  4. Puasa haram yang terdiri dari puasa hari raya idul fitri dan hari raya idul adha serta puasa sepanjang tahu.

Puasa Wajib

Puasa ramadhan. Yakni puasa sebulan penuh dibulan ramdhan yang hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang sudah baligh. Kewajiban melaksanakan puasa dibulan ramadhan terdapat dalam Qur’an surat Al-baqoroh ayat 183.

Puasa nadzar. Merupakan puasa yang disebabkan karena sebuah janji, nadzar secara bahasa adalah janji. Sehingga puasa yang dinadzarkan hukumnya wajib.

Puasa kafarat atau kifarat. Yakni puasa yang dilakukan untuk menggantikan dam atau denda atas pelanggaran yang hukumnya wajib. Puasa ini ditunaikan dikarenakan perbuatan dosa, sehingga bertujuan untuk menghapus dosa yang telah dilakukan. Adapun macam-macam puasa kafarat antara lain : kafarat karena melanggar sumpah atas nama Allah, kafarat dalam melakukan ibadah haji, kafarat karena berjima’ atau berhubungan badan suami istri di bulan ramadhan, membunuh tanpa sengaja, membunuh binatang saat sedang ihram.

Puasa Sunnah

Puasa sunnah senin kamis. Rasulullah telah memerintah umatnya untuk senantiasa berpuasa di hari senin dan kamis, karena pada hari senin merupakan hari kelahiran beliau dan kamis adalah hari pertama kali Al-Qur’an diturunkan. Dan pada hari senin kamis juga, amal perbuatan manusia diperiksa, sehingga beliau menginginkan ketka diperiksa, beliau dalam keadaan berpuasa.
Puasa sunnah syawal. Puasa enam hari dibulan syawal atau setelah bulan ramadhan. Bisa dilakukan secara berurutan dimulai dari hari kedua syawal atau dilakukan secara tidak berurutan.  Rasulullah bersabda yang artinya: “Keutamaan puasa ramadhan yang diiringi dengan puasa syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
Puasa muharrom. Yakni puasa pada bulan Muharram dan yang paling utama ialah pada hari ke 10 bulan muharram yakni assyuro’. Puasa ini memiliki keutamaan dan yang paling utama setelah puasa ramadhan.


Puasa arofah. Yakni puasa pada hari ke-9 Dzuhijjah, dimana keistimewaannya ialah akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu & dosa-dosa di tahun yang akan datang (HR. Muslim). Dosa-dosa yang dimaksud ialah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa-dosa besar hanya bisa diampuni dengan jalan bertaubat atau taubatan nasuha.
Puasa di bulan Sya’ban. Pada bulan sya’ban ini, segala amal akan diangkat kepada Rabb sehingga diperintahkan untuk memperbanyak puasa.
Puasa daud. Yakni puasa yang dilakukan nabi daud dan caranya yaitu sehari puasa dan sehari tidak atau dengan cara selalng seling dan puasa ini sangat disukai Allah SWT.

Puasa Makruh

Jika melakukan puasa pada hari jumat atau sabtu, dengan niat dikhususkan atau disengaja maka hukumnya makruh kecuali bermaksud atau berniat mengqodho puasa ramadhan, puasa karena nadzar ataupun kifarat.

Puasa Haram

Hari Raya Idul Fitri. Yang jatuh pada tanggal 1 Syawal yang ditetapkan sebagai hari raya umat muslim. Pada hari ini, puasa diharamkan karena hari ini merupakan hari kemenangan karena telah berpuasa sebulan penuh dibulan ramadhan.
Hari Raya Idul Adha. Pada tanggal 10 Dzulhijjah merupakan hari raya qurban dan hari raya kedua bagi umat muslim. Berpuasa pada hari ini diharamkan.
Hari Tasyrik. Jatuh pada tanggal 11, 12 & 13 Dzulhijjah.
Puasa setiap hari atau sepanjang tahun dan selamanya.

BACA JUGA :
1. ARTI DAN MAKNA SYAHADAT
2. SHOLAT DAN PENJELASANNYA
3. ZAKAT DAN PENJELASANNYA
5. IBADAH HAJI DAN PENJELASANNYA
RUKUN ISLAM DAN PENJELASANNYA

ZAKAT DAN PENJELASANNYA


Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Pengertian Zakat Beserta Penjelasan Zakat mal dan Zakat Fitrah - Pengertian Zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan menurut istiah zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat tertentu sesuai dengan syariat islam. Zakat terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah ? adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang islam. Laki laki dan perempuan, besar dan kecil, merdeka atau hamba sahaya. Tujuanya untuk membersihkan jiwa / diri seseorang yang sudah melaksanakan puasa. Zakat fitrah berupa makanan pokok yang mengenyangkan yaitu sebanyak 3,2 liter atau 2,5 kg.

Hukum Zakat fitrah
Hukum dari zakat fitrah hukumnya adalah wajib ain yang artinya wajib bagi muslim laki laki, perempuan, tua maupun muda. Hukum zakat fitrah banyak tertera di berbagai ayat Al Qur'an sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut:

"Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku." (QS: Al-Baqarah 2:43)

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan". (QS: Al-Baqarah 2:110)

Adapun fungsi dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan atau menyucikan diri dari harta-harta yang dimiliki di dunia. Jadi jelas sudah perihal kewajiban masing-masing muslim untuk membayar zakat fitrah di bulan puasa Ramadhan. Lalu kapan zakat fitrah dibayarkan?.

Waktu pembayaran zakat fitrah
berikut adalah beberapa waktu yang diperbolehkan, wajib, sunnah, makruh, dan haram pada saat pembayaran zakat fitrah.
a. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari bulan ramadhan sampai terakhir bulan ramadhan
b. Waktu yang Wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan bulan ramadhan.
c. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayarkan sesudah shalat shubuh, sebelum pergi shalat ied.
d. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat ied, tetapi sebelum terbenam matahari, pada hari raya idul fitri.
e. Waktu haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.

Salah satu hadist yang memperkuat hal tersebut adalah:

"Bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah diberikan sebelum orang-orang Islam pergi untuk menunaikan ibadah shalat Idul Fitri (Shalat Ied). (Hadist Shahih Muslim 1645)"

Adapun cara dalam melakukan melakukan zakat fitrah adalah bisa dengan membayar sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gr). Perhitungan tersebut jika di implementasikan dalam bentuk yang lebih general lagi kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki).

Syarat Wajib Zakat Fitrah.
Berikut adalah Syarat wajib mengeluarkan zakat fitrah:
a. Islam. orang yang bukan islam tidak wajib
b. Dilaksanakan sesudah terbenam matahari diakhir bulan Ramadhan
c. Mempunyai kelebihan harta untuk keperluan makan dirinya sendiri dan keluarga.

Rukun Zakat Fitrah
Berikut adalah Rukun dari zakat fitrah.
a. Niat zakat
b. Orang yang berzakat atau nama lainya adalah muzakki
c. Orang yang menerima atau nama lainya adalah Mustahik
d. Makanan pokok yang dizakatkan.

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga : "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala".


Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri


Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri : "Nawaitu an ahroja zakat fitri annafsi fardholillahi ta'ala"
Artinya : "saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas diri sendiri saya sendiri, fardhu karna Allah Ta'ala. 

Niat Zakat Fitrah untuk istri

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk istri : "Nawaitu an-uhrizakat fitri an zaw jati fardzolillahita 'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.
Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki kita

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki kita : "Nawaitu an uhrija zakat fitri (.....) fardzolillahi ta'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) fardhu karena Allah Ta'ala". 
Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan kita

Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan kita : "Nawaitu an uhrija zakat fitri ambinti (.......) fardzolillahita'ala".
Artinya : "Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah ta'ala".
Bacaan Doa Niat Membayar dan Menerima Zakat Fitrah
Dalam melakukan zakat fitrah terdapat serah terima antara pemberi dan penerima zakat yang disertai dengan doa kedua belah pihak antara lain sebagai berikut...


Niat Membayar Zakat Fitrah


Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah : "Allahumma j'alhaa maghnaman, walaa taj'alhaa maghraman".
Artinya : "Ya Allah jadikanlah ia sebagai simpanan yang menguntungkan dan jangan jadikanlah ia pemberian yang merugikan".
Niat Menerima Zakat Fitrah



Bacaan Doa Niat Menerima Zakat Fitrah : "Aajarak-llahuma fiima a'thaita, wa baraaka laka fiimaa abqaita, waj'alhu laka thahuuraa".
Artinya : Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah kau berikan, menjadikannya penyuci (jiwa dan harta) untukmu, dan melimpahkan berkah terhadap harta yang tersisa".


Selanjutnya adalah pengertian Zakat Mal
Menurut bahasa adalah berasal dari kata tazkiyah yang artinya adalah menyucikan harta benda. Sedangkan menurut istilah kadar harata benda tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat islam yang memenuhi syarat kepada orang yang berhak menerimanya.

Sedangkan hukum Zakat mal
Mengeluarkan zakat Mal hukumnya adalah Wajib bagi orang islam yang memenuhi syarat. Tujuanya adalah untuk membersihkan diri dari harta benda yang dimilikinya.

Syarat Zakat Mal
a. Islam
b. Merdeka
c. Cukup senisab ( batas jumlah minimal)
d. Cukup waktunya (haul)

Rukun dari Zakat mal
Berikut adalah rukun dari zakat mal , yaitu
a. Niat berzakat
b. Orang yang berjakat (muzakki)
c. Orang yang menerima (mustahik)
d. Barang/harta yang dizakatkan

Waktu pelaksanaan Zakat Mal
Zakat mal dikeluarkan setahun sekali bila sudah cukup nisabnya kecuali hasil panen dan temuan sedangkan zakat fitrah dikeluarkan pada bulan ramadhan sampai menjelang shalat idul fitri.

Yang berhak menerima Zakat adalah :
- Muallaf: orang kafir yang ada harapan untuk masuk agama islam dan orang yang baru mask agama islam yang imanya masih kurang atau lemah.
- Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kehidupanya.
- Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
- Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang orang kafir.
- Orang berhutang : orangyang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
- Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya tersebut.
- Pada jalan allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan islam dan kaum muslimin. diantara mufasirin ada berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain lain.
- Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
BACA JUGA :
1. ARTI DAN MAKNA SYAHADAT
2. SHOLAT DAN PENJELASANNYA
4. PUASA DAN PENJELASANNYA
5. IBADAH HAJI DAN PENJELASANNYA
RUKUN ISLAM DAN PENJELASANNYA

SHOLAT DAN PENJELASANNYA

Salat ([sαlat'] bahasa Arab: صلاة; transliterasi: alāt; variasi ejaan: shalat, solat, sholat) merujuk kepada ritual ibadah pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur pengejawantah perintah Allah. Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.

"...dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain)."
— Al-'Ankabut 29:45

Etimologi

Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.


Hukum salat


Muslim di Indonesia sedang salat.
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
  • Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
    • Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
    • Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
  • Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
    • Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
    • Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana)

Rukun salat


Salat berjamaah
  1. Berdiri bagi yang mampu.
  2. Takbiratul ihram.
  3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat
  4. Rukuk dan tuma’ninah.
  5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah.
  6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah.
  7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah.
  8. Duduk dan membaca tasyahud akhir.
  9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.
  10. Membaca salam yang pertama.
  11. Tertib melakukan rukun secara berurutan.

Salat berjamaah


mengenai posisi salat berjamaah sesuai sunnah dari Nabi Muhammad S.A.W.
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.
Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam salat, dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.
  • Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
    • Salat fardu
    • Salat tarawih
  • Salat yang mesti dilakukan berjamaah antara lain:
    • Salat Jumat
    • Salat Hari Raya (Ied)
    • Salat Istisqa'

Salat dalam kondisi khusus

Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.

Salat dalam Alquran

Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Alquran, kitab suci agama Islam.
  • Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (Ibrahim 14:31).
  • Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut 29:45).
  • Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam 19:59).
  • Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij 70:19-23).

Sejarah salat fardu

Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad dan para pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik, dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
— Al-Muzzammil 73:20
Dengan turunnya ayat ini, hukum salat malam hukumnya menjadi sunnah. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban salat malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.

Ibadah salat sebelum Islam

Dalam Alquran disebutkan adanya perintah Allah untuk melaksanakan salat bagi umat-umat sebelum Nabi Muhammad. Salat dalam Islam pun telah dilakukan sejak awal diutusnya Nabi Muhammad, dan baru diwajibkan Salat lima waktu setelah terjadinya peristiwa Isra dan mikraj. Dalam Isra' mi'raj tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad salat terlebih dahulu di Al-Aqsha sebelum naik ke langit dan berjumpa para nabi. Nabi Muhammad juga bertemu Nabi Musa dan dia menceritakan bahwa umat-nya (bani Israil) tidak mampu melakukan salat lima puluh waktu dalam sehari.
Di dalam Alquran juga disiratkan akan salat yang dilakukan nabi-nabi sebelum Islam, misalnya Ishaq dan Ya'kub:
"...dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshaq dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami), dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah."
— Al-Anbiya' 21:72-73
Juga disebutkan pula di dalam Alquran perintah salat kepada umat lainnya sebelum Nabi Muhammad, pada Nabi Ismail, pada Nabi Isa, pada Bani Israil, dan seluruh Ahlul Kitab.
Pada awal mulanya salat umat muslim berkiblat ke Al-Aqsha di Yerusalem sebelum akhirnya diperintah Allah untuk berpindah kiblat ke bangunan yang didirikan Nabi Ibrahim dan Ismail yaitu Masjid Al-Haram Kakbah.

BACA JUGA :
1. ARTI DAN MAKNA SYAHADAT
3. ZAKAT DAN PENJELASANNYA
4. ZAKAT DAN PENJELASANNYA
5. IBADAH HAJI DAN PENJELASANNYA
RUKUN ISLAM DAN PENJELASANNYA