Zakat kontemporer : adalah pembahsana mengenai Fiqih Zakat (Hukum, Jenis harta, cara pengelolaan, golongan yang berhak), dalam era moderen ini. Perlu pengkajian ulang terhadap zakat, terutama zakat harta (zakat maal) karena Jenis Ekonomi moderen ini sangat kompleks dibandingkan dengan zaman para Nabi dan sahabat. Misal : dulu, pada masa Rasulullah SAW, dalam bidang ekonomi, tidak ada bnetuk Badan Usaha/perusahaan, istilah karyawan, dan profesi2 yang bisa menghasilkan uang (dokter, lawyer, kontraktor, dll). Nah, pada masa sekarang inilah timbul, maka pembahasan zakat maal perlu disesuaikan dengan keadaaan ekonomi sekarang. Wallahualam
BAB I
PENDAHULUAN
Allah SWT telah menetapkan bahwa zakat adalah salah satu kewajiban dalam agama Islam. Akan tetapi, masyarakat kita kurang begitu faham dan mengetahui permasalahan itu sendiri. Padahal, zakat merupakan salah satu ibadah dan menjadi salah satu soko guru yang menegakkan agama Islam, karena zakat merupakan rukun Islam yang keempat, sehingga Islam seseorang belum tegak selama belum mengeluarkan zakat.
Maka dari itu, saya menyusun makalah ini. Saya akan mencoba menjelaskan mengenai zakat mulai dari pengertian, syarat dan rukunnya, orang yang menerima, orang yang tidak berhak menerima, zakat fitrah, zakat mal, dan perincian mengenai zakat kontemporer, dan pada akhir pembahasan akan ditutup dengan kesimpulan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Zakat
Makna zakat menurut bahasa ialah menambah, sedang menurut syara’ ialah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara tertentu kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.
Madzhab Maliki mendefinisikan dengan, mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab, kepada orang yang berhak menerimanya. Dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul, bukan barang tambang dan bukan pertanian.”
Madzhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan, menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syariat karena Allah SWT.”
Menurut madzhab Syafi'I, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut madzhab Hambali, zakat adalah hak yang wajib dikeluarkan dari harta yang khusus pula.
Dari sini jelaslah bahwa kata zakat menurut terminology para fuqoha, dimaksudkan sebagai penunaian yakni penunaian hak yang wajib yang terdapat dalam harta. Zakat juga dimaksudkan sebagai bagian harta tertentu dan yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang-orang fakir. Zakat dinamakan sedekah karena tindakan itu akan menunjukkan kebenaran seorang hamba dalam beribadah dan melakukan ketaatan kepada Allah swt.
B. Syarat-Syarat dan Rukun Zakat
1. Syarat Wajib zakat
Syarat-syarat wajib zakat itu ada 6 perkara, yaitu:
a. Islam
b. Merdeka
c. Milik sempurna
d. Ada 1 nishab
e. Genap satu tahun
f. Binatang yang diumbar, yakni binatang yang digembalakan di tempat penggembalaan yang diizinkan. Jika binatang itu diberi makan separuh biaya dan separuh digembalakan, dan yang digembalakan lebih banyak maka dizakati, dan apabila makanannya lebih banyak diberikan maka tidak dizakati.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi
مِنْ سَائِمَةِ الْغَنَمِ زَكَاةٌ (رواه ابو داود)
Artinya: Wajib zakat dalam ternak yang digembala (HR. Abu Daud).
2. Syarat sah pelaksanaan zakat
Syarat sahnya pelaksanaan zakat menurut kesepakatan para ulama itu ada 2, yaitu:
a. Niat
b. Tamlik (memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya).
3. Rukun zakat
Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik yang fakir, dan menyerahkannya kepadanya atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya, yakni imam atau orang yang bertugas memungut zakat.
C. Orang-Orang Yang Berhak Dan Tidak Berhak Menerima Zakat
1. Orang-orang yang berhak menerima zakat
Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan, yaitu:
a. Orang Faqir
Adapun yang dinamakan faqir ialah orang yang tidak mempunyai penghasilan tertentu yang sekiranya dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.
b. Orang miskin
Yang dinamakan miskin ialah orang yang mempunyai harta-harta (uang) atau penghasilan yang masing-masing keduanya itu kurang mencukupi kebutuhan hidupnya.
c. Amil
Yang disebut amil adalah orang yang ditetapkan oleh imam untuk mengatur (mengurusi) dan menerimakan kepada orang yang berhak menerima.
d. Muallaf (muallafatu qulubuhum)
Yakni orang yang baru masuk Islam dan niatnya masih lemah, maka orang yang demikian ini dijinakkan hatinya dengan diberi zakat.
e. Hamba sahaya (riqab)
Yaitu budak-budak mukatab yang sah atau budak yang dimerdekakan oleh pemiliknya dengan syarat membayar uang dengan diangsur.
f. Orang yang mempunyai hutang (gharim)
Yaitu orang yang berhutang untuk meredakan fitnah antara dua orang yang tidak jelas pembunuhnya, atau orang yang berhutang yang tidak digunakan untuk maksiat.
g. Sabilillah
Ialah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, tidak termasuk orang yang mendapat gaji tertentu, tetapi mereka berjuang semata-mata karena Allah.
h. Ibnu sabil
Ialah orang yang bepergian dengan tidak untuk maksiat, dan kebetulan melewati negara zakat.
Pembagian tersebut di atas berdasarkan ayat:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
(QS. At-Taubah: 60)
2. Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat
Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:
1. Orang kaya
2. Budak
3. Orang keturunan Sayid Hasyim
4. Orang keturunan Mutholib
5. Orang kafir
6. Orang yang akan membelanjakannya ke arah laku maksiat.
D. Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah zakat yang diwajibkan bagi tiap-tiap muslim yang harus diberikan pada Hari Raya Fitrah (Idul Fitri 1 Syawal). Juga disebut zakat badan, berdasarkan hadits Nabi:
فَرَضَ اللهُ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْراً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ (رواه ابو داود)
Yang artinya: "Allah telah mewajibkan memberikan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang puasa dari pada perbuatan hampa, dan perkataan kotor, dan untuk sekedar memberi makan kepada orang-orang miskin". (H.R. Abu Daawud).
Zakat fitrah itu diwajibkan bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan serta pakaian untuk dirinya dan keluarga tanggungannya pada malam serta siang hari Hari Raya fitrah itu (Idul Fitri).
Mengeluarkan zakat fitrah itu diwajibkan untuk diri dan untuk keluarga yang menjadi tanggungannya, demikian juga pelayannya. Jadi termasuk pula anak dan istrinya.
Adapun banyaknya zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk tiap orang ialah sato sho' tamar dan sebagainya, yang menjadi makanan pokok bagi manusia, sebagaimana yang telah tersebut dalam hadits kurang lebih 3 liter atau 2 1/2 kg. Bagi orang Indonesia zakat fitrah itu dengan beras karena disini beras adalah menjadi makanan pokok.
Menurut Imam Syafi'I membayar zakat fitrah dengan harganya (dengan uang) itu tidak boleh, sebab yang diperintahkan dalam hadits ialah wajib memberi zakat fitrah dengan makanan yang mengenyangkan (menguatkan badan).
E. Zakat Mal
Harta benda yang wajib dizakati diantaranya adalah
1. Hasil tanaman
Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum, dan sebagainya dari makanan pokok yang menjadi kekuatan badan wajib dizakati. Begitu pula buah-buahan kurma dan anggur. Nishabnya ialah lima wasaq (930 liter) ke atas. Zakatnya ada dua macam. Bila digenangi dengan biaya maka zakatnya 5% daripadanya. Dan bila disiram oleh air hujan atau sungai maka zakatnya 10% dari padanya.
Untuk lebih jelasnya perhatikan table berikut:
NO JENIS HARTA NISHOB HAUL KADAR ZAKAT
1 Padi (ket. Untuk no. 1-7 : Jika tadah hujan 10% jika disirami atau diairi 5% zakatnya) 1350 kg gabah atau beras 750 kgberas Setiap panen 10% atau 5 %
2 Biji-bijian (jagung, gandum) senilai 750 kg beras Setiap panen 10% atau 5 %
3 Kacang-kacangan (gandum) dll 750 kg beras Setiap panen 10% atau 5 %
4 Umbi-umbian (ubi kayu, ubi jalar, kentang, jahe) dll 750 kg beras Setiap panen 10% atau 5 %
5 Buah-buahan (kurma, apel, anggur, papaya, nanas, apokat) dll 750 kg beras Setiap panen 10% atau 5 %
6 Sayur-sayuran (kol, burkol, mentimun, lobak, bayam, cabe)dll 750 kg beras Setiap panen 10% atau 5 %
7 Rumput-rumputan (serai, tebu, bambu) dll 750 kg beras Setiap panen 10% atau 5 %
8 Pertanian, perkebunan, peternakan 94 gr emas 1 tahun 2,5 %
2. Emas dan perak
Jika seseorang memiliki emas 20 mitsqal (93,6 gram) atau lebih, ia diwajibkan mengeluarkan zakat 2 1/2 % dari padanya.
Rasulullah bersabda yang artinya ialah: "Apabila engkau mempunyai 200 dirham dan telah berjalan satu tahun, maka kewajiban zakat 5 dirham dari padanya. Dan tidak diwajibkan zakat emas hingga engkau mempunyai 20 dinar, dan telah berjalan satu tahun, maka wajiblah mengeluarkan zakatnya setengah dinar.
3. Harta perdagangan
Apabila seseorang mempunyai perdagangan dan telah berjalan satu tahun, maka wajib baginya mengeluarkan zakat 2 1/2 % daripada itu.
Perhitungan disesuaikan dengan nishab emas (dinilai menurut pokoknya). Sebagaimana halnya uang, harus pula dizakati.
Oleh karena itu pada tiap akhir tahun, harus diadakan neraca perhitungan. Yang dihitung bukan hanya labanya saja, tetapi pokok kapital dan labanya sama sekali dijumlah seluruhnya.
Maka dari itu untuk mengetahui dengan jelas berapa banyaknya harta dagangan sekarang, haruslah diadakan perhitungan setepat-tepatnya (dengan pembukuan) jangan hendaknya hanya kira-kira.
4. Binatang ternak
Binatang ternak yang wajib dizakati ialah unta, kerbau, sapi, domba, dan kambing. Adapun nishabnya adalah sebagai berikut:
NO JENIS HARTA NISHOB HAUL KADAR ZAKAT
1 UNTA
KETERANGAN:
Setiap jumlah bertambah lima ekor atau berkurang zakatnya ditambah dengan seekor kambing untuk masing-masing lima ekor atau kurang hingga unta mencapai 24 ekor, selanjutnya setiap pertambahan 40.
Zakatnya ditambah unta betina umur 2 tahun dan pertambahan 50 zakatnya ditambah seekor unta berumur 3 tahun. 5 ekor 1 tahun 1 ekor kambing umur 2 tahun
25-34 ekor 1 tahun 1 ekor kambing umur 2 tahun
35-45 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 2 tahun
46-60 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 3 tahun
61-75 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 4 tahun
76-90 ekor 1 tahun 2 ekor unta betina umur 2 tahun
91-124 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 3 tahun
2 SAPI
KETERANGAN
Setiap bertambah 30 zakatnya ditambah seekor sapi umur 1 tahun & pertambahan 40 zakatnya ditambah seekor sapi berumur 2 tahun 30-39 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 1 tahun
40-59 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur
2 tahun
60-69 ekor 1 tahun 2 ekor sapi umur
2 tahun
70 ekor 1 tahun 2 ekor sapi umur
1 dan 2 tahun
3 KAMBING ATAU DOMBA
KETERANGAN
Setiap pertambahan 100 atau kurang zakatnya ditambah seekor kambing atau domba 40-120 ekor 1 tahun 1 ekor kambing/domba
121-200 ekor 1 tahun 2 ekor kambing/domba
201-300 ekor 1 tahun 3 ekor kambing/domba
5. Rikaz
Apabila seseorang menemukan harta benda terpendam dari orang dahulu yang tidak tentu dan tidak diketahui siapa pemiliknya maka seketika itu juga diwajibkan memberikan zakatnya 20% dari padanya.
Tidak usah menunggu satu tahun sebagaimana halnya dengan harta benda perdagangan seketika itu juga harus mengeluarkan zakatnya. Sesuai dengan sabda Nabi:
وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ (متفق عليه)
Yang artinya :
"Di dalam rikaz terdapat 1/5 dari padanya". (H.R. Bukhori dan Muslim).
F. Zakat Kontemporer
Zakat kontemporer adalah zakat yang hanya membicarakan zakat hasil usaha yang zakatnya tidak ditentukan oleh nash, seperti perkebunan, peternakan selain kambing, sapi/lembu dan unta, perikanan, gaji/upah, dan industri.
1. Hukum zakat hasil perkebunan
Para fuqoha sependapat mengenai wajibnya zakat pada empat macam tanaman, yaitu gandum, jewawut, kurma, anggur kering. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw:
لاَ تَأْخُذْ الصَّدَقَةَ الاَّ مِنْ هَذِهِ الاَرْبَعَةِ : الشَّعِيْرِ وَالْحِنْطَةِ والتّمْرِ وَالزَّبِيْبِ (رواه الدار قطنى والحاكم والطبرانى)
Artinya : "Janganlah kamu mengambil zakat tumbuh-tumbuhan kecuali dari empat macam; sya'ir, gandum, zabib dan kurma." (H.R. Daruqutny, Hakim dan Thabrani).
Namun mereka berselisih pendapat mengenai hasil tanaman selainnya.
a. Ibnu Abi Laila, Sofyan Al-Tsauri, dan Ibnu Mubarak berpendapat tidak wajib membayar zakat dari hasil tanaman kecuali empat macam seperti disebutkan di atas.
b. Imam Malik dan Imam Syafi'I menyatakan bahwa zakat dikenakan terhadap semua jenis tanaman yang dapat disimpan lama dan merupakan makanan pokok.
c. Imam Ahmad berpendapat bahwa semua tanaman yang ditanam manusia, yang kering, yang tahan lama, dan ditakar, baik biji-bijian maupun buah, baik merupakan makanan pokok maupun bukan seperti mentimun dikenakan zakat.
d. Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat dikenakan terhadap semua hasil bumi, selain rumput, kayu dan bambu.
e. Abu Yusuf dan Muhammad menyatakan, "Tidak wajib zakat atas hasil tanaman, kecuali biji-bijian dan buah-buahan yang tidak dapat diawetkan selama satu tahun, tanpa banyak pemeliharaan, baik berupa hasil yang bisa ditakar seperti biji-bijian maupun yang ditimbang seperti kapas dan gula. Mentimun, semangka, sayuran, mangga, jeruk dan lain-lain tidak bisa diawetkan maka tidak wajib dizakati.
Perbedaan pendapat antara fuqoha yang menetapkan wajib zakat hanya ada pada empat macam tanaman dengan fuqoha yang menetapkan kewajiban zakat atas semua hasil tanaman yang dapat diawetkan dan merupakan makanan pokok, disebabkan karena perbedaan pendapat mereka mengenai pertalian zakat dengan keempat macam tanaman tersebut, apakah karena zat makanan itu sendiri, ataukah karena adanya suatu illat padanya, yaitu kedudukannya sebagai makanan pokok.
Bagi fuqoha yang berpendapat bahwa pertalian itu ada pada zatnya, maka tidak wajib zakat kecuali empat macam tanaman tersebut. Sedang bagi fuqoha yang menyatakan bahwa pertalian itu karena kedudukannya sebagai makanan pokok, maka mereka menetapkan wajibnya zakat bagi semua hasil bumi, kecuali rumput, kayu, dan bambu, dikarenakan adanya pertentangan antara qiyas dengan ketentuan umum.
Bagi fuqoha yang memegangi ketentuan umum, mereka mewajbkan zakat pada semua tanaman, selain tanaman yang dikecualikan oleh ijma'. Sedang fuqoha yang memegangi qiyas, mereka hanya mewajibkan zakat atas tanaman-tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.
2. Hukum zakat peternakan dan perikanan
Para fuqoha bersepakat wajib zakat atas beberapa jenis binatang, yaitu kerbau, lembu, unta, kambing, dan biri-biri. Namun mereka berbeda pendapat mengenai binatang ternak lainnya, demikian pula mengenai perikanan. Seperti halnya zakat hasil perkebunan, kewajiban mengeluarkan zakat hasil peternakan dan perikananpun harus dikembangkan.
Diantara hewan-hewan yang diperselisihkan ada yang berkenaan dengan macamnya dana dan yang berkaitan dengan sifatnya. Yang diperselisihkan mengenai macamnya ialah kuda. Jumhur berpendapat bahwa kuda tidak wajib dizakati, karena adanya hadits nabi saw:
لَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِ فِى عَبْدِهِ وَلاَ فِى فَرَسِهِ صَدَفَةٌ
Artinya: "Tidak ada sedekah (zakat) atas orang Islam, baik pada hamba maupun kudanya."
Sedang Abu Hanifah menyatakan bahwa bila kuda itu dfigembalakan dan dikembangbiakan, maka dikenai zakat bila terdiri dari kuda jantan dan betina. Abu Hanifah mendasarkan pada hadits Nabi saw yang beliau ungkapkan setelah menyebutkan kuda:
ثُمَّ اَمْ يَنْسَ حَقَّ اللهِ فِى ظُهُورِهَا
Artinya:
Dan ia tidak melupakan hak Allah pada lehernya maupun punggungnya.
Abu Hanifah menyatakan bahwa yang dimaksud hak Allah dalam hadits tersebut adalah zakat, yakni pada kuda yang digembalakan.
Adapun mengenai binatang ternak lainnya dan perikanan, jumhur ulama salafiyah tidak mengenakan pungutan apa-apa, karena memang tidak ada nashnya disamping waktu belum dijadikan usaha untuk merncari kekayaan. Ini berbeda dengan sekarang, bahwa peternakan dan perikanan dijadikan usaha besar yang penghasilannya bisa lebih besar dari hewan yang dikenakan zakatnya oleh nash. Berdasarkan inilah sangat tepat para pembaharu dalam bidang fiqih mengqiyaskan binatang tersebut dengan binatang ternak yang wajib dizakati, yakni dengan dikenai zakat.
3. Hukum zakat gaji/upah
Yang dimaksud dengan gaji/upah ialah upah kerja yangdibayar di waktu yang tetap. Disamping gaji ada juga penghasilan lain, sebagai upah atau balas jasa suatu pekerjaan.
Masalah-masalah di atas termasuk garapan ijtihadi, sebab nash tidak mengaturnya. Sekalipun demikian, menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena hukum zakat sebesar 2,5 %.
Kewajiban tersebut menurutnya apabila penghasilan telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan beserta alat-alat rumah tangga. Kemudian sisa penghasilan itu masih mencapai satu nishab, yakni senilai 93,6 gram wmas (artinya disamakan dengan emas) dan telah genap satu tahun.
4. Hukum zakat saham, industri, dan lain sebagainya
Asalah di ats juga termasuk bidang garapan ijtihadi sebab tidak ada nash yang mengaturnya. Menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa semua saham perusahaan/peseroan baik, yang terjun di bidang perdagangan murni maupun kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5% setahun seperti tijarah, apabila telah mencapai nishab dan sudah haul. Sementara menurut Abdurrahman Isa, tidak semua saham itu dizakati. Apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan yang berkaitan langsung dengan perdagangan, maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Namun bila tidak berkaitan dengan perdagangan atau tidask memproduksi barang untuk diperdagangkan, maka saham-saham itu tidak wajib dizakati.
Di Negara Indonesia semua permasalahan zakat ini sudah diatur dan telah diundangkan dalam hukum positif, yaitu UU no. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Dalam pasal 11 ayat (2) UU tersebut disebutkan bahwa harta yang dikenai zakat adalah:
a. Emas, perak dan uang
b. Perdagangan dan perusahaan
c. Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan
d. Hasil pertambangan
e. Hasil peternakan
f. Hasil pendapatan dan jasa
g. Rikaz
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah penjelasan yang panjang lebar, maka kami dapat menyimpulkan sebagai berikut:
1. Pengertian zakat
Makna zakat menurut bahasa ialah "menambah", sedang menurut syara' ialah nama bagi suatu harta tertentu menurut cara-cara tertentu kemudian diberikan kepada sekelompok orang yang tertentu pula.
2. Syarat-syarat zakat
a. Syarat sah
b. Syarat wajib
3. Orang yang berhak dan tidak berhak menerima zakat
Orang yang berhak menerima zakat:
a. Fakir
b. Miskin
c. Amil
d. Mualllaf e. Riqab
f. Gharim
g. Sabilillah
h. Ibnu Sabil
Orang yang tidak berhak menerima zakat:
a. Orang kaya
b. Budak
c. Orang keturunan Sayid Hasyim
d. Orang keturunan Mutholib
e. Orang kafir
f. Orang yang akan membelanjakannya ke arah laku maksiat.
4. Pembagian zakat
a. Zakat Fitrah
b. Zakat mal
B. Penutup
Demikianlah sekedar uraian mengenai zakat, kami hanya dapat berdoa semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi saya sendiri khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya, amin.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghazi, Ibnu Qosim. Fathul Qarib, terj. Imron Abu Amar. Kudus: Menara Kudus, 1982.
Al-Zuhayly, Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Madzhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1995.
Amir, Dja'far. Ilmu Fiqh. Solo: Ramadhani, 1986.
Sabiq, Sayid. Fikih Sunnah. Bandung: PT. Al-Ma'arif, 1990.
Ali, Athyan dan Ading Sutrisno. Risalah Zakat. Jakarta: Depag RI, 1983.
Suparto, H.M., Fiqih. Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2004.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Fiqhiyyah. Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1987.
Zakat Hasil pertanian merupakan salah satu jenis Zakat Maal, obyeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilaiekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
[sunting]Nisab
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut. (pendapat lain menyatakan 815 kg untuk beras dan 1481 kg untuk yang masih dalam bentuk gabah).[1][2]
Tetapi jika hasil pertanian itu bukan merupakan makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nisabnya disetarakan dengan harga nisab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras/sagu/jagung).
[sunting]Kadar
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar