Zakat Emas Apakah Harus Ramadhan?
Senin, 16 Agustus 2010 | 07:18 WIB
TERKAIT:
• Menghitung Zakat Tambak
• Zakat Penghasilan
• Menghitung Zakat Kekayaan
• Menghitung Zakat Profesi
• Zakat Surat Berharga?
• GramediaShop: Berkarier Di Era Global
• GramediaShop: Dari Presiden Ke Presiden I (tingkah Polah Elite Politik)
Tanya:
Mau tanya, kalau punya emas kira-kira 120gr zakatnya berapa yg harus dikeluarkan & apakah harus saat Ramadhan? (Novi)
Jawab:
Semoga Allah selalu merahmati dan memberkahi amaliyah kita di bulan suci ini. Amin
Zakat emas adalah sebanyak 2,5 persen nisabnya (ukuran yang mewajibkan zakat)
85 gram. karena emas yang Saudari miliki 120 gram berarti 2,5 persen dari 120
gram.
Misalnya harga emas Rp@200.000 X 120 = Rp 24.000.000
zakatnya 2,5 persen adalah Rp 600.000
Zakat itu sifatnya hauliyah atau tahunan bila harta emas yang kita miliki sudah setahun maka telah wajib dikeluarkan zakatnya.
Kebanyakan kaum muslimin mengeluarkan zakat di bulan Ramadhan karena menggapai pahala keutamaan berzakat dan berinfak didalamnya. Bulan Ramadhan juga dikenal dengan bulan Karim artinya bulan kita berderma mengharap pahala dari Allah ta'ala.
wallahu t'ala a'lam (Tim Dompet Dhuafa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar